Jembrana, (Metrobali.com) –

Seorang warga dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Putu AG (46) dibekuk polisi karena diduga memeras dan mengaku sebagai polisi. Tersangka yang dipecat dari Kepolisian karena suatu kasus kini ditahan di sel Reskrim Polres Jembrana.

Dari informasi berawal dari seseorang berinisial HT pada tanggal 17 Pebruari 2021 meminta tolong kepada tersangka Putu AG untuk menagih hutang kepada M Arifin (47) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Keesokan harinya tanggal 18 Pebruari tanpa sepengetahuan HT, tersangka Putu AG bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa kasusnya (hutang piutang) sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.

Supaya kasusnya tidak berlanjut, tersangka mengaku bisa membantu korban bahkan mencabut berkas laporan. Namun ada biaya pencabutan berkas sebesar Rp.10 juta.

Tidak ingin ribet dan diproses hukum, korban percaya dan menyetujui permintaan tersangka. Karena saat bertemu itu tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi. Bahkan sebagai tanda jadi sekitar pukul 16.00 korban melalui istri siri berinisial RM menyerahkan uang Rp.3 juta kepada tersangka dan sisanya akan dicicil.

Selang beberapa lama tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatSapp (WA) untuk meminta sisa uang pencabutan berkas perkara. Permintaan tersangka disetujui korban dan sepakat untuk bertemu disebuah hotel di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sekaligus sebagai tempat korban menginap.

Tanggal 27 Pebruari, korban dan tersangka bertemu di hotel yang telah disepakati. Korban sekitar pukul 12.00 kemudian menyerahkan uang Rp.2,5 juta kepada tersangka dan sisanya akan diserahkan setelah tersangka membawa berkas laporan. Naas, setelah menerima uang dan hendak keluar dari hotel, tersangka dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana, Rabu (3/3) mengatakan penangkapan tersangka Putu AG menindaklanjuti informasi dari korban M Arifin.

Korban kata Yogie, sebelumnya sempat datang ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk menanyakan apakah ada anggota Polres Jembrana yang bernama Putu AG, karena orang ini mengaku sebagai anggota polisi.

“Tersangka ditangkap hari Sabtu (27/2) siang. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” ujar Kasat Reskrim Yogie.

Disebutnya, kasus dengan tersangka Putu AG masih dikembangkan dan masyarakat yang merasa dirugikan dihimbau untuk melapor ke Polres Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana tersangka Putu AG dipecat dari anggota Polri tahun 2013. Sebelumnya tahun 2004 ia sempat melakukan tindak pidana illegal loging dan divonis kasasi tahun 2009 pidana selama 6 bulan penjara. Tersangka pada tahun 2010 sebelum dijatuhkan PTDH, juga sempat melakukan tindak pidana pencurian dan divonis satu setengah bulan. MT-MB