Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., saat bersama atlet penyandang disabilitas sebelum pandemi Covid-19.

Denpasar (Metrobali.com)-

Masyarakat Indonesia bersiap menyosong New Normal sebagai sebuah pilihan yang realistis untuk diputuskan oleh pemerintah, dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini.

Namun ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah dan menyangkut juga pemenuhan hak warga negara yang merupakan kelompok rentan dan selama ini kerap terpinggirkan atau termarjinalkan seperti para penyandang disabilitas.

“Dalam menyongsong New Normal Life salah satu yang perlu kita perhatikan adalah persoalan hak-hak disabilitas. Hak-hak mereka jangan diabaikan,” kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., Selasa (2/6/2020)

New Normal sebagai sebuah istilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19. Pemerintah telah menginstruksikan agar fase kenormalan baru ini dapat dipersiapkan dengan baik.

“Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah semua orang bisa mengikuti perubahan situasi ini? Seperti para kelompok disabilitas itu harus memerlukan waktu dan cara yang berbeda untuk melakukan penyesuaian,” tanya Togar Situmorang.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai perlu dipahami bahwa setiap orang terlahir dengan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Akan tetapi setiap kekurangan manusia baik secara fisik maupun non fisik yang dinilai tidak normal disebut dengan istilah penyandang cacat atau yang dikenal dengan sebutan “disabilitas” secara umum.

Menurut advokat dermawan yang punya komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini, keberadaan para disabilitas ini perlu diingatkan kepada pemerintahan yang sudah berusaha keras untuk melawan Covid-19

Karenanya advokat kondang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menghimbau pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak dari “disabilitas”. Hal ini juga sesuai amanah dari  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Togar Sitomorang  yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dalam hal memiliki pekerjaan.

“Dengan kita memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok disabilitas, itu sama halnya kita sudah memperhatikan hak asasi mereka. HAM bersifat universal, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk Negara,” ujar advokat yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini mengungkapkan HAM dalam segala keadaan, wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tidak hanya oleh negara tetapi semua elemen bangsa termasuk pemerintah hingga masyarakat.

“Dengan pemahaman seperti itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”  kata Togar Situmorang yang juga salah satu anggota Tim 9 Investigasi Aset Negara KOMNASPAN ini.

Selain itu, advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga menyoroti proses pembelajaran anak-anak atau siswa berkebutuhan khusus.

Ia juga menilai pemerintah belum memperhatikan kebutuhan para siswa difabel, mengingat saat ini diterapkan sistem pembelajaran dari rumah (school from home).

Penyandang disabilitas juga memiliki hak pendidikan, hak tersebut diatur dalam UU Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Pasal 10.

“Yang menjadikan school from home ini juga tantangan tersendiri. Apalagi mereka juga alatnya berbeda, mereka mungkin dengan keterbatasan dari sisi pendengaran, penglihatan dan sebagainya itu ada alat khusus yang mungkin di rumahnya tidak dimiliki, adanya di sekolahan,” kata Togar Situmorang.

“Nah hal seperti ini yang juga harus dipikirkan juga oleh pemerintah, tidak bisa kelompok disabilitas ini ditinggalkan dalam kenormalan baru,” tegas advokat yang belum lama ini menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Togar Situmorang mengingatkan pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib dari kelompok disabilitas ini. Jangan sampai ada perbedaan diantara kita semua. “Kita sebagai manusia harus bisa saling tolong menolong. saling mengasihi dan mengayomi.

“Tidak ada perbedaan, dan kita punya hak yang sama di negeri ini,” tutup Advokat Togar Situmorang Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.