Denpasar (Metrobali.com)-
Keluarga terdakwa penipuan dan penggelapan Loeana Kanginnadhi, tak pernah lelah memperjuangkan keadilan bagi nenek berusia 77 tahun tahun tersebut. Meski penangguhan penahanan yang sebelumnya pernah diajukan belum pernah ada jawaban, kali ini kuasa hukum Loeana, Sumardhan, mengaku akan mengajukan kembali penangguhan penahanan untuk keduabelas kalinya.

Sumardhan mengaku surat penangguhan penahanan itu telah dibuat. “Kemarin sudah selesai dibuat suratnya. Secepatnya akan kami ajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Sumardhan, Rabu 28 Juni 2012.

Sumardhan menuturkan, tak ada alasan untuk menahan kliennya. Ia memastikan jika nenek Loeana tak akan lari, mengulang kembali perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Sumardhan memastikan jika kliennya siap menghadap ke muka persidangan jika keadaannya sudah sehat. “Saya memastikan jika Loeana tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Sebagai bahan pertimbangan bagi penangguhan penahanannya, keluarga telah menyiapkan sejumlah uang sebagai jaminan,” beber Sumardhan.
“Seluruh keluarga dan saya sendiri sebagai jaminan badan untuk penangguhan penahanan ini,” tambah pengacara asal Surabaya ini.

Ia berharap, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan permohonan penangguhan penahanan itu dapat dipertimbangkan.
Pihak terdakwa, sambung Sumardhan, sama sekali tak menginginkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa keputusan hukum yang jelas.
Begitu kondisi kesehatan dan ketahanan mental nenek tiga cucu itu membaik, Sumardhan menjamin Loeana akan segera menghadiri sidang.
Sebenarnya, Sumardhan melanjutkan, pascasidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dimenangkan Loeana, telah ada kesimpulan bahwa kasus tersebut berada di wilayah perdata, tetapi dialihkan ke kasus pidana.
Polda Bali sendiri, imbuh Sumardhan, sejatinya telah menyatakan jika kasus yang membelit Loeana adalah kasus perdata berlanjut, bukan pidana. Sehingga, Sumardhan menduga, sangat kuat adanya kepentingan dengan kekuatan besar yang menggiring kasus perdata ke pidana.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa kasus adalah perdata bukan pidana,” tegas Sumardhan. BOB-MB