Denpasar, (Metrobali.com)

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Penyerahan ini dilaksanakan pada hari Senin (14/10) pukul 11.00 WITA, sebagai bagian dari implementasi Program Commander WishKapolri Presisi yang menitikberatkan pada peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan bernama Nelson Malo Pila (26), berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/58/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi dua buah tas, satu pasang sandal, Uang tunai sejumlah Rp 33.000 dan Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam tindakan kejahatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Dedi Nurmansah, S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H.

Proses administrasi penyerahan tersangka dilakukan dengan penandatanganan buku register B12 serta pembuatan berita acara serah terima guna memastikan seluruh prosedur berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap proses hukum berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Dentim,” ujar AKP Agus Riwayanto.

Program Commander Wish Kapolri Presisi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penegakan hukum. Polsek Denpasar Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus dan memprioritaskan proses hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Denpasar Timur.

(jurnalis : Tri Widiyanti)