Jakarta (Metrobali.com)-

Terpidana korupsi wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin membantah masih dapat menjalankan bisnis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Macam mana, Sukamiskin itu (bagai) Guantanamonya Indonesia,” kata Nazar usai diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar pukul 11.30 WIB di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/8).

Nazar mengatakan tidak mungkin menjalankan bisnis dari balik jeruji besi karena Lapas Sukamiskin selalu diawasi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pada Kamis (19/6), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan kegiatan bisnis mantan bendahara Partai Demokrat di Sukamiskin menunjukkan sistem pengawasan yang lemah di lembaga pemasyarakatan.

“Kewenangan KPK terus melakukan pantauan sebab menjadi penting untuk proses penanganan perkara yang belum rampung. Tapi masih menjalankan bisnis, ini menjadi alasan untuk koordinasi dengan Kemenkumham,” katanya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan bahwa terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Nazaruddin, selama di penjara telah mendirikan 28 perusahaan baru dan mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.

Perusahaan Nazaruddin yang disebut menjalankan bisnis antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit, seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.

Namun, menurut Busyro, KPK belum menemukan bukti tentang perusahaan-perusahaan yang dibentuk Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan. AN-MB