nazaruddin

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku percaya pada “niat luhur” mantan ketua umum partai tersebut Anas Urbaningrum sehingga mau bekerja keras demi Anas.

“Kok kamu mau-maunya berjibaku membantu mas Anas, bahkan kata istrimu kamu lebih mementingkan mas Anas dari pada istrinya, kenapa mau ‘pasang badan’ untuk Mas Anas?” tanya hakim Haswandi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8).

Hakim menanyakan hal itu kepada Nazaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

“Karena mas Anas mau memperbaiki bangsa ini, karena kita percaya bahwa betul punya cita-cita mulia dan luhur. Semua melakuannya untuk itu,” tambah Nazar.

Namun saat ditanya mengapa ia akhirnya mau membuka kasus Anas tersebut, Nazaruddin mengaku bahwa karena ia sudah menyadari kesalahannya.

“Tidak ada niat saya membuka mas Anas atau siapa pun di kasus apa pun tapi saya pernah mengalami kesalahan yang menurut saya cukup besar. Saya ada niat untuk memperbaiki untuk diri saya dan keluarga saya khususnya dalam perjalanan saya bertemu beberapa orang kyai yang membuat saya harus membuat pilihan apakah saya kalau bicara ini jujur akan kena beberapa orang yang kenal sama saya cukup baik,” ungkap Nazaruddin.

Padahal Nazaruddin yang mengaku mengenal Anas sejak 2004 itu akrab dengan Anas, khususnya saat bersama-sama di partai yaitu pada 2007-2010.

“Niat saya cuma satu, saya cuma mau jujur saja, apa adanya karena karena saya tidak takut yang mulia, tidak takut mas Anas atau pengacaranya, JPU atau KPK. Saya hanya takut di alam mahsyar, yang ngomong semua alat peraga dalam perjalanan ini semua, itu saja. Jadi kenapa saya hari ini ngomong apa adanya karena niat memperbaiki sedikit dari semua kesalahan yang saya pernah perbuat, tidak ada niat apapun kepada siapapun,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin pun mengaku saat ini sudah menjadi “justice collaborator” dengan KPK.

“Saya sebagai pelaku ingin bekerja sama dengan penegak hukum tanpa ingin niat menambah atau mengurangi apa pun, apa adanya. Demi Allah keterangan saya benar, dapat dipertanggungjawabkan dan tetap seperti inilah sampai manapun karena saya sudah 7 kali menjadi saksi dan tidak pernah berubah sampai kapanpun,” ungkap Nazar.

Anas dalam perkara ini diduga menerima “fee” sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan “entertainment”, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya “event organizer”, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. AN-MB