Nawacita Jokowi Tentang Penguatan KPK Dipertanyakan
Para mahasiswa berunjuk rasa mendukung KPK, 3 November 2009. (Foto: Reuters)
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Tak ada perbedaan nama dengan yang disampaikan panitia seleksi. ICW menilai penting bagi publik untuk mempertanyakan konsistensi dari nawacita Jokowi tentang penguatan kelembagaan KPK dan pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat yang berisi nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, 10 nama yang ada dalam surat itu persis seperti nama-nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mendengar masukan-masukan yang diberikan masyarakat ataupun elemen dari berbagai organisasi yang menyatakan bahwa ada proses yang salah dalam penjaringan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebenarnya ia berharap Jokowi mempunyai keberanian untuk mencoret nama-nama calon pimpinan KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diduga mempunyai persoalan di masa lalu dan tidak berintegritas.
Menurutnya, dari sisi integritas, indikator yang bisa digunakan adalah kepatuhan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi figur-figur yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum. Berdasarkan rekam jejak dan kepatuhan LHKPN menurutnya penting untuk dipersoalkan.
Penting bagi publik kata Kurnia untuk mempertanyakan konsistensi dari nawacita Jokowi yang ingin menguatkan kelembagaan KPK dan keberpihakan pada isu pemberantasan korupsi.
“Kita tetap berbicara soal itu ke publik agar Presiden Jokowi bisa mengambil sikap. Karena ini merupakan pembuktian juga bagi narasi Jokowi yang selalu ingin menguatkan KPK dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Penting mempertanyakan indikator apa yang digunakan Presiden,” kata Kurnia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih menolak penetapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan memiliki rekam jejak bermasalah.
Koalisi juga menolak penetapan capim KPK dengan rekam jejak bermasalah dan diduga melakukan pelanggaran etika di tempat kerja. Dari sepuluh nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke DPR masih ada nama yang diduga bermasalah. Misalnya, ada calon yang diduga melanggar kode etik saat bertugas di lembaga sebelumnya dan figur yang diduga mengintimidasi pegawai KPK.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan berdasarkan hasil lembaga survei menyebutkan bahwa titik perhatian publik terhadap Presiden Jokowi adalah pergerakan anti korupsi.
Jika dalam hal pemilihan pimpinan KPK, Presiden salah langkah, tambah Ray, kepercayaan publik akan dapat menurun.
“Kebayang oleh kita ada KPK satu sisi, ada kepolisian dengan integritas orang per orangnya di dalam institusi polisi, di Kejaksaan begitu, tiga sinergitas ini yang akan berkembang dalam konteks pemberantasan korupsi,” tambahnya.
“Kami tentu tidak ingin menyatakan seseorang berdasarkan opini. Yang diinginkan nanti berdasarkan data dan fakta sehingga kita mengambil keputusan itu benar-benar berdasarkan pertimbangan yang sangat objektif,” kata Masinton
Kesepuluh nama Calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap akhir itu adalah:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK;
2. Firli Bahuri, Anggota Polri;
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK;
4. Johanis Tanak, Jaksa;
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat;
6. Luthfi K. Jayadi, Dosen;
7. Nawawi Pamolango, Hakim;
8. Nurul Ghufron, Dosen;
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet; dan
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan. [fw/ft]
(VOA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.