Foto : Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa.

Denpasar (Metrobali.com)-

Partai NasDem Bali telah merampungkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Selanjutnya daftar nama tersebut akan dikirimkan ke Jakarta pada Sabtu 7 Juli 2108 untuk mendapatkan mendapatkan SK (Surat Keputusan) Penetapan dalam DCS (Daftar Calon Sementara) dari Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Lalu selanjutnya akan didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.

“Rencananya 16 Juli NasDem secara serentak seluruh Indonesia akan mendaftarkan bacaleg ke KPU mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI,” kata Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa di Kantor DPW Partai Nasdem Bali, Jl. Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (4/7/2018).

Di sisi lain DPW NasDem Bali mengapresiasi jajaran pengurus di semua tingkatan dan para kader yang sudah bekerja keras merampungkan proses penyusunan DCS ini. Terlebih di tengah kesibukan menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang baru saja usai 27 Juni 2018 ini. “Masih ada sedikit perbaikan komposisi dan penomoran. Tapi sebelum daftar bacaleg dikirim ke DPP, semua itu sudah rampung,” tegas Oka Gunastawa yang akrab disapa Gus Oka itu.

Yang cukup menggembirakan pula antusiasme tokoh masyarakat maupun tokoh partai politik (parpol) untuk maju nyaleg lewat NasDem cukup tinggi. Bahkan banyak caleg incumbent di DPRD Kabupaten/Kota yang rela “loncat pagar” pindah nyaleg dari NasDem ke tingkatan yang sama. Belum lagi banyak pendatang baru (new comers) dengan kapasitas dan kapabilitas mumpuni serta basis massa yang kuat.  Hal ini juga membuat proses penjaringan bacaleg cukup kompetitif.

“Kepada yang tidak masuk dalam daftar usulan yang ke DPP kami sampaikan permakluman dan permohonanohon maaf. Sebab tidak semua bisa ditampung,” tambah Gus Oka.

Antusiasme maju nyaleg lewat NasDem ini tidak terlepas dari keberhasilan berbagai terobosan yang dilakukan partai besutan Surya Paloh itu untuk merangsang peningkatan partisipasi publik masuk ke politik praktis dan maju sebagai caleg. Misalnya ada program Indonesia Memanggil dan NasDem Memanggil.

Melalui program ini Partai NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai kader dan berniat melenggang menjadi anggota legislatif baik di pusat maupun daerah. Namun begitu, para tokoh itu diminta tak sekadar baik, tapi juga harus bisa terpilih, serta memiliki modal sosial kuat dan rekam jejak yang baik di masyarakat.

“Euforia maju nyaleg lewat NasDem cukup bagus. Tapi kami tetap selektif untuk menampilkan menu-menu, caleg terbaik kepada masyarakat,” tegas Oka Gunastawa lantas menambahkan untuk caleg perempuan dari NasDem juga sudah memenuhi syarat minimal 30 persen. “Untuk kuota caleg perempuan hampir 40 persen lebih. Di banyak dapil bahkan ada yang lebih,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.

Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Peraturan terkait ketentuan atau cara pendaftaran terdapat pada PKPU 20 tahun 2018 pasal 6 ayat 1 sampai 3. Sedangkan terkait Silon (Sistem Informasi Calon) terdapat pada pasal 10 ayat 3.

Aturan tersebut berisi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya;
b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil;
c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.

Pasal 10

(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.

Pewarta : Widana Daud

Editor     : Whraspati Radha