Nasabah Laporkan BPR, Lakukan Pelelangan Saat Proses Hukum Kasasi Sedang Berjalan
Buleleng, (Metrobali.com)
Luh Suweca (68) asal Dusun Tegal Sumaga Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat Gede Harja Astawa,SH,MH & Asociates melayangkan surat pengaduan terhadap PT BPR Indra Candra ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja pada Senin, 5 Agustus 2024.
Surat laporan atau pengaduan ini, dibawa langsung adv. Gede Harja Astawa didampingi rekan ke KPKNL Singaraja dan diterima oleh Staff KPKNL setempat.
“Dalam perkara ini, proses hukumnya sedang dijalankan, namun secara sepihak pihak Bank langsung mengajukan lelang terhadap sertifikat yang dijadikan jaminan di bank,” ucap Harja Astawa kepada Staff tersebut.
Iapun menyebut disaat pemohon suaminya Luh Suweca meninggal, pada saat itu menjadi tanggung jawab asuransi. Dan malahan pihaknya selaku kuasa hukum sudah melakukan somasi terhadap objek tersebut karena sedang bersengketa.
“Kami sudah konsultasi seperti yang disarankan staff KPNKL, namun pihak Bank tidak peduli,” tegasnya.
Menariknya disini, kasus kliennya dalam proses hukum dimenangkan di PN Singaraja dan PT Denpasar. Lantas pihak bank melakukan kasasi.
“Masih berproses kasasi, pihak Bank langsung mengajukan lelang ke KPKNL pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang. Hal inilah memantik kliennya melakukan pengaduan ke KPKNL agar upaya lelang itu dihapus. Karena kami takutkan proses kasasi menguatkan pihak kami, pada sisi lain objek sudah berpindah akibat sudah dilelang, itu yang jadi masalah nantinya,” jelas Harja Astawa kepada Staff KPKNL.
Dikonfirmasi awak media usai bertemu Staff KPKNL, Harja Astawa memberikan keterangan bahwa pihaknya mengajukan kepada KPKNL untuk mencoret nomor registrasi permohonan lelang. Sembari menunggu keputusannya yang inkrah.
“Kalau kami dimenangkan makin menambah orang lain terseret dalam kasus ini, dan dia akan berperkara, ” imbuhnya
Proses hukum itu menurutnya de harja harus dihormati oleh setiap orang tanpa terkecuali.
“Kami berjanji menghadap pimpinan pada Rabu mendatang (07/08/2024), semoga ada keputusan yang keluar,” harap Gede Harja Astawa, SH MH.
Menurutnya hal yang tidak fair adalah jangan sampai kasasi sedang berjalan sementara asset kliennya sudah dilelang.
Dalam suratnya kepada Kantor KPKNL, kantor Advokat GHA, Memohon kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja menghentikan, mencoret dari Nomor Registrasi Pelelangan, serta Menghentikan Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 2837/Desa Tejakula atas nama I Made Sutama (Suami dari Pelapor/ Pengadu) atas Permohonan Lelang dengan Nomor: S-679/KNL.1402/2024 tertanggal 15 Juli 2024. GS