Capt: Penggugat (tengah) korban skimming Agus Wandira didampingi Kuasa Hukum

Denpasar, (Metrobali.com)

Kasus korban skimming yang dialami pria asal Binjai, Medan bernama Agus Wandira yang kemudian menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) dengan tuntutan senilai Rp500 juta sebagai kompensasi kerugian uang nasabah yang hilang akan diputus Majelis Hakim pada Rabu (28/7/2021) besok.

Pihak BNI dinilai tidak memberikan layanan perbankan dengan melindungi uang nasabah saat terjadi kasus ATM tertelan. Pihak Kuasa Hukum korban dari Toya Law Firm, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya mengatakan sampai saat ini pihak BNI belum ada inisiatif baik untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang sebagai pertanggung jawaban. Bahkan, ia mengungkap kasus serupa dialami beberapa nasabah BNI lainnya.

“Kejadiannya saat ATM korban ditelan ATM, ia nelpon call centre dan komplain kepada pihak bank, tapi BNI tidak melakukan pemblokiran sehingga uang klien terus ditarik tanpa sepengetahuannya hingga hilang Rp76 juta lebih,” ungkap Yudhi, Selasa (27/7/2021).

Dalam persidangan diungkapkannya, dua saksi dihadirkan untuk menghadirkan fakta saat kejadian yakni Tesaloniko Tiwow dan Anastasia Shinta Tiwow asal Manado. Kedua saksi menjelaskan sesuai isi gugatan, dimana intinya korban sempat menelpon call centre BNI 150046 tetapi tidak ada jawaban. Selain itu, komplin dari korban tidak ditanggapi dan pemblokiran rekening korban yang diminta tidak dilaksanakan.

“Bahkan tergugat tidak pernah membuka isi CCTV yang terjadi ketika Penggugat mengalami kejahatan cyber,” kata Yudhi.

Ia mengharapkan pada putusan hakim besok, Rabu (28/7/2021) agar mengabulkan tuntutan penggugat agar kejadian serupa ditangani dengan lebih baik oleh pihak BNI. “Ke depan BNI semakin bagus beri layanan perbankan, pasalnya banyak nasabah lainnya juga mengalami hal serupa,” kata dia.

Sebelumnya, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama tunangannya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp500 ribu dari total uang di rekeningnya sejumlah Rp76.082.526.

Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM tersangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.

Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan.

Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain. Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan di luar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” tuturnya.

Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah.

“Karena tidak ada itikad baik dari BNI, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Denpasar,” lanjutnya.

Seorang pria asal Binjai, Medan bernama Agus Wandira menjadi korban skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI), namun pihak Bank menolak untuk memberikan ganti rugi.

Akibat hal itu, korban Agus Wandira menggugat pihak Bank ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan yang dilayangkannya itu menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp76 juta lebih. Selain itu, BNI juga diminta membayar kerugian immaterial lainnya senilai Rp500 juta.

Sementara itu, pihak Legal BNI Sofia saat dikonfirmasi menyatakan akan menunggu putusan dari majelis Hakim. ”
Kita tunggu dulu saja ya putusannya keluar,” singkatnya. (RED-MB)