penjara

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang narapidana di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar Bali, Nyoman Wirya Dinata (40) yang tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 9,83 gram terancam hukuman selama empat tahun penjara.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Putu Eka Wisri, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gede Suarditha, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/4).

Terdakwa yang merupakan tahanan lapas Kelas II A itu didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (primer), dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (subsider) tentang narkotika.

“Selain ancaman hukuman penjara, terdakwa juga terancam sanksi denda Rp800 juta sunsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU usai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan napi di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar Bali tertangkap basah pada 31 Desember 2014, Pukul 12.30 Wita memiliki ganja seberat 9,83 gram yang diletakkan saku celana depan kanan saat petugas lapas melakukan penggeledahan.

Penangkapan terhadap terdakwa itu bermula petugas lapas mendapatkan laporan dari ketua wisma bahwa terdakwa tidak mengikuti kerja bakti di area tahanan.

Kemudian, petugas membawa terdakwa keruang staf KPLP untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan empat paket kecil ganja yang terbungkus kertas coklat.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari Ketut Lempung (DPO) dan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 8 Januari 2015 terbukti mengandung sediaan narkotika ganja dan terdaftar dalam golongan I.

Akibat perbuatannya terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AN-MB