Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, antusias memeriahkan lomba panjat pinang yang digelar di lapangan lapas setempat, Sabtu (17/8).

“Saya sudah dua kali ikut lomba panjang pinang. Ini tahun yang kedua. Meskipun lelah dan sakit, tetapi tidak apa-apa. Yang penting gembira,” kata Renae Lawrence, narapidana asal Australia.

Antusiasme itu ditunjukkan oleh wanita yang divonis 20 tahun penjara karena tersangkut kasus narkoba tersebut dengan menjadi salah satu peserta yang bekerja sama dengan rekan lainnya memanjat batang pohon pinang yang diberi pelicin.

Narapidana perempuan yang cukup fasih berbahasa Indonesia tersebut memiliki tenaga yang cukup kuat dengan menjadi tumpuan rekannya untuk mencapai puncak meraih sejumlah hadiah yang sudah di gantung.

Dengan diiringi tepuk tangan dan semangat rekan lainnya, para peserta yang masing-masing mewakili beberapa blok di lapas itu cukup kesulitan untuk mencapai hadiah berupa kebutuhan mandi dan makanan serta uang tunai.

Tak jarang, para peserta sudah jatuh sebelum meraih hadiah yang disediakan.

Sejumlah napi asing lainnnya juga terlihat antusias mengikuti lomba tradisi tahunan itu di antaranya Rivombo Amudalat Remilekun dari Afrika Selatan, Muhammed Umar Rangaswamy dari India, Federico Andreozzi dari Italia, Martin Robert dari Jerman, serta beberapa napi asing lainnya.

Keterlibatan mereka dalam perayaan HUT ke-68 Kemerdekaan RI tersebut menjadi salah satu tontonan unik yang menyedot perhatian awak media yang meliput kegiatan upacar bendera di dalam lapas terbesar di Bali itu.

LP Kerobokan sendiri dihuni oleh 980 orang tahanan dan narapidana atau sudah melebihi kapasitas seharusnya yakni hanya menampung 323 orang.

Dari jumlah tersebut, 70 orang di antaranya merupakan warga binaan mancanegara dari 22 negara di dunia yang mendekam di dalam lapas.

Pihak LP Kerobokan mengusulkan 608 orang napi mendapatkan remisi dengan besaran yang mencapai satu hingga enam bulan, dimana 11 orang di antaranya langsung bebas.

Sementara itu 13 orang napi asing mendapat remisi umum dari satu hingga maksimal enam bulan pengurangan masa hukuman. AN-MB