lapas-kerobokan-bali
Denpasar,  (Metrobali.com) –
Napi Lapas Kerobokan kembali disebut sebagai pengendali penjualan narkoba. Ini setelah pengakuan seorang pengedar narkoba, M. Jalaludin (34) yang dibekuk Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Kamis (28/9) sekira pukul 23.15 Wita di depan sebuah minimarket di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, Badung.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu dari sopir frelance asal Lombok ini. Lanjut dilakukan penggeledahan di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 16 paket sabu. Total BB yang dikantonginya 18 paket sabu dengan berat bersih 19,89 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, mengaku barang bukti sebanyak itu adalah milik seorang napi yang ada di dalam Lapas Kerobokan berinisial BB.
Sabu diambil dengan modus tempelan di seputaran Jalan Taman Sari Kerobokan kemudian dipecahkan menjadi paket kecil – kecil lalu dijual dengan modus tempelan.
“Dia ini tunggu perintah dari BB untuk melakukan tempelan dimana sesuai dengan petunjuknya. Dia mengaku sudah empat kali melakukan tempelan atas perintah dari BB,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, Jumat (6/10).
Tersangka dibayar dengan upah Rp50 ribu untuk sekali tempelan, selain itu tersangka juga mengaku mendapatkan bonus tambahan yakni mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Iya benar dia dibayar upahnya Rp50 ribu sekali tempel dan dikasi sabu untuk dipakai secara gratis,” tutup mantan Kapolsek Kuta Utara ini. SIA-MB