Badung, (Metrobali.com)

Sekretaris DPRD Badung (Sekwan) Gusti Agung Made Wardika membacakan hasil pembahasan DPRD Badung terkait Ranperda APBD Badung tahun anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti, Jumat (29/11/2024).

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Wabup Ketut Suiasa, Pj. Sekda IB Surya Suamba bersama pimpinan OPD di lingkup Pemkab Badung. Yang menarik, rapat paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Badung yang berjumlah 45 orang.

Adapun dokumen penganggaran dan produk hukum daerah tersebut, ujarnya, berupa Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wasasan Kebangsaan, Ranperda tentang Desa Wisata, dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Secara formal, dokumen penganggaran daerah telah disampaikan dan dijelaskan oleh Bupati Badung pada Rabu, 9 Oktober 2024 dengan komposisi RAPBD tahun anggaran 2025 sebagai berikut. Pendapatan daerah Rp 10,4 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 9,6 triliun, pendapatan transfer Rp 799. miliar.

Selanjutnya belanja daerah Rp 10,5 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp 5,5 triliun, belanja modal Rp 3,1 triliun, belanja tidak terduga Rp 72 miliar, belanja transfer Rp 1,7 triliun, sehingga total (defisit) minus Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya, pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 115,7 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 100 miliar, pembiayaan netto Rp 15,7 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (silpa) Rp 0 (nol).

Setelah rancangan tersebut dibahas, ujar Agung Wardika, hasilnya sebagai berikut. Pendapatan daerah semula Rp 10,4 triliun bertambah menjadi Rp 10,67 triliun. Terdiri atas PAD Rp 9,68 triliun, pendapatan transfer bertambah menjadi Rp 981,8 miliar.

Belanja daerah semula Rp 10,5 triliun  bertambah menjadi Rp 10,68 triliun yang terdiri atas belanja operasi menjadi Rp 6.06 triliun, belanja modal turun menjadi Rp 2,86 triliun, belanja tidak terduga bertambah menjadi Rp 237 miliar, belanja transfer turun menjadi Rp 1,52 triliun sehingga total (defisit) tetap Rp 15,7 miliar.

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan tetap Rp 115,7 miliar, pengeluaran pembiayaan tetap Rp 100 miliar, pembiayaan netto tetap Rp 15,7 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (silpa) Rp 0 (nol). Jadi RAPBD tahun 2025 Rp 10,7 triliun.

“Untuk itu terhadap dokumen penganggaran tersebut, kiranya dapat disetujui serta disepakati, dalam nota kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Kabupaten Badung, untuk selanjutnya akan dimohonkan evaluasi gubernur dan terhadap 3 (tiga) produk hukum lainnya untuk mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Gusti Agung Made Wardika. (RED-MB)