Ketua FSP Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa

 

Badung, (Metrobali.com)

Dewan Pengupahan, Rabu (30/11/2022) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Badung. Hal tersebut diungkapkan wakil buruh yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Bali (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa kepada sejumlah media. UMK Badung untuk tahun 2023 ditetapkan Rp 3.163.837,32.

Saat penetapan, ujarnya, di dalamnya ada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Apindo selaku wakil pengusaha serta serikat pekerja, termasuk pemerintah ada di dalamnya. Penetapan ini, berdasarkan peraturan yang sudah baku, serta dasar penghitungannya sudah jelas.

Berdasarkan persentase, ungkap Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung tersebut, kenaikan UMK Badung pada 2023 mencapai 6,8 persen. “Kalau dirupiahkan kenaikannya mencapai Rp 202.551,92. “Ini yang sudah disepakati,” katanya sembari menambahkan, perwakilan Apindo pada pertemuan tersebut tidak menandatangani penetapan tersebut.

UMK ini, ujar Suyasa, merupakan jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Orang yang baru bekerja sampai satu tahun, pendapatannya tak boleh lebih rendah dari ketentuan UMK di atas. Tapi perusahaan yang sudah besar, karyawan yang masa kerjanya 5 tahun ke atas, pengusaha dan pekerja harus ada kesepakatan bipartit soal penentuan upah tersebut. “Kalau memang perusahaan maju, harus tak bicara UMK lagi,” katanya sembari menambahkan pekerja merupakan aset perusahaan yang harus dihargai.

Ditanya soal upah minimum sektoral (UMS), Suyasa menyatakan, belum membahasnya. Untuk saat ini, secara aturan belum dibahas. Yang ada, UMK ditetapkan lebih awal. Namun bagi perusahaan yang telah mampu, angka UMS hanya 5 persen di atas UMK. “Bagi perusahaan yang mampu, ini mesti tetap dijalankan walau belum ada pembahasan,” ungkap politisi Partai Golkar asal Penarungan Mengwi tersebut.(RED-MB)