Nafkah Aparat Enam Desa Terganjal APBDes
Dari informasi yang berhasil dihimpun, 6 desa yang belum menyetorkan APBDes diantaranya Desa Melaya Kecamatan Melaya, Desa Tegal Badeng Barat di Kecamatan Negara, Desa Mendoyo Dangin Tukad di Kecamatan Mendoyo dan Desa Asahduren, Desa Gumbrih, dan Desa Pengeragoan di Kecamatan Pekutatan.
Dari 6 desa itu, Desa Mendoyo Dangin Tukad hingga memasuki bulan kedua ini baru sebatas tahap penyusunan, sedangkan 5 desa lainnya telah memasuki tahap penyempurnaan.
“Untuk 6 desa itu kami berikan waktu sampai Jumat (10/2) depan” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, Nengah Ledang, Rabu (8/2).
Menurutnya, jika akhir batas juga belum menyetorkan konsekuensinya keenam desa tersebut tidak mendapatkan dana transferan yang didalamnya menyangkut nafkah jajaran perangkat desa.
Diantaranya Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.52.092.300.400,00, Bagi Hadil Pajak (BHP) Rp.14.661.543.794.94, Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rp.1.296.320.257, Dana Desa Rp.36.475.565.000 dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten senilai Rp.3.138.000.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp.107.663.729.451,94.
Dari total dana tersebut menurut Ledang Desa Melaya memproleh kucuran terbanyak mencapai Rp.4.029.156.302 dan Desa Budeng sebagai desa yang paling sedikit menerima dana yakni sebesar Rp.2.165.522.726.
“Dananya nanti masuk ke masing-masing rekening Desa. Besaran jumlahlanya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis” jelasnya.
Dari koordinasi terakhir kata Ledang, 5 desa sudah dalam tahap penyempurnaan. “Yang paling krodit Desa Mendoyo Dangin Tukad karena baru disusun. Belum lagi diverifikasi apakah sudah sesuai dengan pedoman aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) atau tidak” ujar Ledang. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.