Bupati Jembrana I Putu Artha

Jembrana (Metrobali.com)-

Memasuki tahun politik 2020, Bupati Jembrana I Putu Artha memutasi sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Jembrana. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Jimbarwana, Selasa (7/1) siang.

Ditemui seusai pelantikan Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan dalam mutasi itu tidak ada peraturan atau undang undang yang dilanggar karena pejabat yang dimutasi pejabat eselon III dan IV.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon II lanjutnya, sesuai undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada karena memasuki tahun politik masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Untuk pengisian eselon II belum. Itu nanti setelah hasil lelang jabatan dari tim pansel keluar” terang Bupati Artha didampingi Sekda Jembrana Made Sudiada ditemui seusai pelantikan jabatan, Selasa (7/1).

Bupati Artha mengatakan untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong sebenarnya dibolehkan, namun tetap seizin Menteri Dalam Negeri.

“Bapak sebenarnya tidak ada kepentingan karena tidak ikut. Tapi karena undang undangnya menyampaikan seperti itu, satu paket, ya kita ikuti saja” ujarnya.

Untuk diketahui Pemkab Jembrana melakukan mutasi terhadap 100 orang ASN eselon III dan IV. Dari 100 itu, 84 diantaranya merupakan jabatan struktural dan 16 lainnya jabatan fungsional.

Mutasi tersebut dari informasi meninggalkan dua jabatan setingkat kepala dinas (Kadis) menjadi lowong yakni Kadis Kesehatan dan Kepala Badan Kesatuan, Bamgsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.

Sehingga per bulan Januari 2020 ini terdapat tiga (3) jabatan Kadis yang kosong. Karena sebelumnya terdapat satu kadis kosong yakni Kadis Dukcapil Jembrana yang ditinggal pensiun perakhir Desember 2019 lalu.

Sementara menginjak awal Pebruari 2020, Kasat Pol PP Jembrana juga akan pensiun. Sehingga per Pebruari akan terdapat empat (4) jabatan eselon II yang kosong. (Komang Tole)