Munaslub AAI ON di Bali Sukses, Pelopori Tren Penyatuan Organisasi Advokat Bukan Perpecahan, Kembalikan Marwah Advokat Sebagai Officium Nobile
Foto: Suasana foto bersama pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI ON di Prime Plaza Sanur, Denpasar pada Kamis 12 Desember 2024.
Denpasar (Metrobali.com)-
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) memasuki babak baru dalam perjalanan konsolidasi dan penyatuan organisasi dengan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI ON di Prime Plaza Sanur, Denpasar, Bali pada Kamis 12 Desember 2024 yang dibuka Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Munaslub bertema “Melalui MUNASLUB 2024, Kita Wujudkan Kebersamaan dan Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia” ini menandai AAI ON mempelopori trend persatuan organisasi advokat bukan perpecahan, menjadi momentum krusial untuk menyatukan kembali yang sempat terpecah menjadi tiga dan juga mengembalikan marwah profesi advokat sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia.
Munaslub bertujuan memperkuat konsolidasi organisasi advokat, mencegah potensi perpecahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan advokat. Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga wibawa, martabat, dan profesionalisme advokat, yang berisiko menurun jika organisasi tidak dikelola dengan baik.
“Inti daripada Munaslub ini sendiri adalah bahwa kita ingin tidak mau ikut arus bahwa di kalangan organisasi advokat itu terpecah-pecah karena pelayanan advokat akan menjadi lemah. wibawa, martabat, harkatnya advokat itu menjadi rendah kalau tidak lagi bisa dibenahi organisasinya,” kata Ketua Umum DPP AAI ON Dr. Palmer Situmorang, S.H.,M.H.,kepada awak media usai acara pembukaan Munaslub.
Munaslub ini dihadiri sekitar 200 advokat dari seluruh Indonesia. Agenda utama adalah pengesahan rekonsiliasi tiga kepengurusan di bawah naungan AAI menjadi satu organisasi yang utuh.
Lebih lanjut Palmer Situmorang menekankan pentingnya pengelolaan organisasi advokat yang terstruktur dan berintegritas. Ia menyoroti fenomena semakin banyaknya organisasi advokat yang berdampak negatif bagi profesi. Menurutnya, meskipun keberadaan organisasi advokat yang beragam (multibar) dapat diterima, hal tersebut harus diiringi dengan sistem rekrutmen yang seragam dan standar yang sama untuk seluruh advokat.
Hal ini diperlukan agar kualitas advokat merata dan fokus utama tetap pada pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan dari program Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Dia juga mengingatkan bahwa profesionalisme advokat tidak boleh tergerus oleh kepentingan pribadi, melainkan harus diarahkan untuk memperkuat peran advokat sebagai pembela keadilan.
“Karena yang ributnya munculnya berbagai-bagai organisasi advokat karena berebutan rejeki membuat PPA. Berebutan membuat PPA dan disitu banyak uangnya. Itu yang diberebutkan. Penerimaan advokat harus mempunyai standar yang sama. Jadi sehingga merata pengetahuannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Palmer Situmorang menegaskan perlunya lembaga yang seragam untuk mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat. Menurutnya, lembaga kode etik tersebut harus berada di bawah satu wadah tunggal demi menjaga keseragaman dan integritas profesi advokat di Indonesia.
“Jadi lembaga kode etik, lembaga yang mengadili harus sama. Harus wadah tunggal. Bahwa Indonesia ini juga harus menghormati, karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 45, kebebasan berserikat,” ujarnya.
Palmer Situmorang mengungkapkan komitmennya untuk menyatukan tiga organisasi advokat di bawah satu payung yang solid. Upaya ini dilakukan untuk mengakhiri perpecahan yang sempat terjadi di internal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Ia menjelaskan bahwa proses hukum telah menguji keberadaan ketiga organisasi tersebut, dan hanya satu yang dinyatakan sah secara hukum. Namun, langkah persatuan tetap diutamakan dengan mengajak dua organisasi lainnya untuk bergabung demi menciptakan kesatuan yang lebih kuat.
Sebagai wujud komitmen, ketiga organisasi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengintegrasikan visi, misi, dan program kerja. Langkah ini diharapkan dapat membawa rasa damai dan persatuan di kalangan advokat, serta memperkuat peran AAI sebagai organisasi yang solid dan berintegritas.
“Nah kita ada tiga, kita mau satukan. Berdiri tiga organisasi advokat. Kita sudah uji di pengadilan. Dan ternyata pengadilan hanya membenarkan satu saja yang saya daftarkan. Yang dua lagi saya ajak, kita satukan saja. Jangan lagi kita berpecah-pecah. Kita lawan arus yang tidak baik ini, harus kita dengan rasa damai, rasa bersatu,” tuturnya.
Palmer Situmorang menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dapat menjadi momentum rekonsiliasi bagi organisasi. Ia mengakui bahwa konsep “munas bersama” tidak dikenal dalam anggaran dasar organisasi, sehingga diperlukan langkah khusus untuk mewujudkannya.
Sebagai langkah awal, mandat dari anggota organisasi menjadi hal utama. Melalui munaslub atau munas, anggota dapat memberikan persetujuan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menyelenggarakan munaslub rekonsiliasi. Langkah ini dirancang sebagai bagian dari upaya menyatukan visi dan memperkuat solidaritas di antara anggota. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi dan persetujuan anggota dalam proses ini, sehingga tujuan rekonsiliasi dapat tercapai dengan cara yang sesuai dengan aturan organisasi dan penuh semangat persatuan.
“Melalui apa? Hanya satu adanya, munaslub dan munas. Itulah saya mengundang DPP, saya selaku ketua umum. Saya mengundang anggota, bagaimana pendapat kalian? Memberi mandat enggak kepada DPP untuk menyelenggarakan munaslub rekonsiliasi, munaslub bersama. Itu tujuan kami hari ini,” terangnya.
Dia menekankan pentingnya mandat anggota sebagai landasan hukum untuk menyelenggarakan musyawarah nasional bersama tiga organisasi AAI. Langkah ini dianggap sebagai upaya melawan tren perpecahan yang melanda organisasi advokat di Indonesia. Ia menyayangkan kondisi saat ini, di mana banyaknya organisasi advokat justru melemahkan wibawa profesi. Perpecahan tersebut, menurutnya, membuat advokat kehilangan penghormatan di mata sesama penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
“Saya meminta kalau itu sudah diberikan, saya punya landasan hukum untuk melakukan tindakan menyelenggarakan munas bersama dengan tiga organisasi AAI. Kita melawan arus. Ini trennya adalah perpecahan organisasi advokat, sudah ratusan organisasi advokat, membuat advokat menjadi jatuh berkeping-keping, tidak beribawa. Jadi tidak mempunyai harga di teman-teman sejawatnya seperti hakim, jaksa, polisi,” bebernya.
Sebagai solusi, ia mengajak seluruh advokat untuk fokus pada penyatuan, bukan memperbanyak atau memecah organisasi. Upaya ini bertujuan memulihkan martabat profesi advokat dan memperkuat peran mereka sebagai bagian dari institusi penegak hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Ketua Umum juga mengharapkan dukungan dan doa restu dari berbagai pihak agar advokat dapat kembali menjadi profesi yang berwibawa dan berkontribusi maksimal dalam penegakan hukum.
“Mudah-mudahan mohon doa restu masyarakat, advokat supaya berwibawa dan bisa menjadi institusi, salah satu institusi penegak hukum yang berguna dan bermanfaat maksimum di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana (OC) Munaslub AAI Officium Nobile I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., yang juga Ketua AAI ON Denpasar menambahkan, agenda Munaslub akan mencakup dua komisi utama: komisi organisasi dan komisi rekomendasi. Ia mengharapkan perdebatan yang konstruktif selama proses tersebut, terutama terkait dengan upaya rekonsiliasi antar tiga organisasi AAI.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ketiga organisasi AAI sudah sepakat untuk bersatu, saat ini mereka masih mencari kejelasan legalitas untuk mewujudkan kesepakatan tersebut. I Gede Wija Kusuma menegaskan bahwa AAI sangat menjunjung tinggi konstitusi dan anggaran dasar rumah tangga organisasi, yang menjadi landasan dalam setiap keputusan yang diambil.
“Sebenarnya sekarang sudah menjadi satu, cuman ini kita sedang mencari legalitasnya saja. Karena kami di AAI ini, terus terang saja kami sangat patuh terhadap konstitusi kami, yaitu anggaran dasar rumah tangga,” terangnya.
Wija Kusuma menyampaikan bahwa AAI telah lama dikenal sebagai rumah bagi advokat-advokat berpengaruh. Ia menjelaskan bahwa di Bali, pihaknya kini mulai mendata kembali para advokat, terutama dalam proses rekrutmen, dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Proses rekrutmen ini mencakup pendidikan profesi, ujian, magang, dan penyumpahan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat di AAI.
“Nah kami di Bali ini mulai, bukan dari awal lagi, mulai mendata lagi para advokat-advokat kita, terutama untuk rekrutmennya itu mulai mendasarkan daripada undang-undang advokat 18 tahun 2003 lewat pendidikan profesi advokat, ujian, magang, lalu penyumpahan dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengapresiasi komitmen AAI ON bersatu dan juga mendorong AAI ON mempelopori advokat masuk desa dan satu desa satu advokat. Dia mengatakan bahwa jika program tersebut dapat dilaksanakan, akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dengan sekitar 1.500 advokat di Bali dan 716 desa, Sang Made Mahendra Jaya berharap setiap desa dapat memiliki seorang advokat yang berperan sebagai pemberi pengayoman, konsultan hukum, dan membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi warga. Program ini, menurutnya, akan membawa dampak positif yang signifikan.
“Kalau bisa dilaksanakan, bagus sekali. Kan advokat kita ada 1.500 di Bali ini. Desa kita ada 716. Kalau bisa satu advokat ada di satu desa, memberikan pengayoman, pencerahan hukum, membantu ketika warga ada persoalan, termasuk jadi konsultan, kepala desa, desa adat, kan luar biasa,” ujarnya.
Sang Made Mahendra Jaya, memberikan penghargaan tinggi terhadap peran advokat dalam masyarakat. Ia menyatakan bahwa kehidupan sehari-hari tidak lepas dari persoalan hukum, mulai dari akta perkawinan hingga akta kematian. Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan sesama, setiap aspek kehidupan manusia tak terlepas dari tatanan hukum, dan dalam hal ini, peran advokat sangat penting. Sang Made Mahendra Jaya menekankan bahwa kontribusi advokat dalam membantu masyarakat memahami dan menjalankan hukum sangatlah luar biasa.
“Luar biasa, advokat. luar biasa, karena kehidupan kita tidak lepas dari persoalan hukum. Tadi seperti yang saya sampaikan, kawin ada akta perkawinan, meninggal juga ada akta kematian, apalagi dalam sebagai mahluk sosial, berinteraksi dengan makhluk sosial yang lain. Itu kan tidak lepas dari tatanan hukum. Kan luar biasa sekali,” katanya.
Mantan Gubernur Bali dua periode Komjen Pol (Purn) Dr. Made Mangku Pastika, M.M., yang juga merupakan Anggota Kehormatan AAI ON memberikan pandangan soal profesi advokat. Mangku Pastika mengatakan bahwa advokat merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem penegakan hukum, sejalan dengan peran polisi, jaksa, dan hakim.
Menurutnya, seringkali masyarakat lupa bahwa advokat juga merupakan penegak hukum yang diakui oleh undang-undang. Ia juga mencatat bahwa meskipun terdapat banyak organisasi advokat, AAI adalah salah satu yang konsisten dengan garis perjuangan untuk membela profesi ini, selain Peradi.
“Jadi seringkali kita lupa bahwa salah satu penegak hukum itu adalah advokat. Jadi organisasinya banyak sekali, tapi antara lain yang menurut saya yang konsisten dengan garis perjuangan advokat itu antara lain adalah AAI, ada peradi juga,” katanya.
Made Mangku Pastika, yang diangkat sebagai Anggota Kehormatan AAI ON, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Munaslub yang diadakan dalam rangka persiapan untuk Musyawarah Nasional (Munas) AAI ON yang akan datang di Makassar tahun depan. Ia mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolda Bali, ia telah memberikan perhatian besar terhadap profesi advokat karena mereka memegang peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, advokat adalah bagian integral dari sistem hukum yang memastikan keadilan dan hak setiap individu dihormati.
“Dari dulu saya, sejak Kapolda ya, saya menaruh perhatian yang cukup besar kepada teman-teman advokat. Karena mereka merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan juga menegakkan hak asasi manusia,” kata mantan Anggota DPD RI Perwakilan Bali periode 2019-2024 itu. (wid