Buleleng (Metrobali.com)-

Terhitung mulai Kamis, 20 Januari 2022, pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau Booster akan dilayani diseluruh Puskesmas di Kabupaten Buleleng.

“20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Buleleng, telah siap melayani masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerima vaksin dosis ketiga atau booster,” ucap tegas Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, S.STP.,MM pada Rabu, 19 Januari 2022 diruang kerjanya.

Lebih lanjut Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng ini mengatakan vaksinasi dosis ketiga sudah boleh dilakukan kepada masyarakat yang berumur 18 tahun keatas, dan memiliki rentang (interval) waktu antara vaksinasi dosis kedua dengan vaksinasi dosis ketiga (booster), enam bulan atau lebih.

“Masyarakat cukup datang ke Puskesmas dengan membawa photo copy KTP dan sertifikat vaksin kedua.” ujarnya.

Menurutnya sertifikat ini bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan yang di cetak.

“Kita tegaskan kembali yang melakukan vaksinasi dosis ketiga adalah bagi mereka yang sudah 6 bulan dari vaksinasi dosis kedua,” ucap Suwarmawan menegaskan.

Selanjutnya terkait perkembangan kasus covid-19, Kadis Suwarmawan mengungkapkan hingga Rabu, 19 Januari 2022, kasus konfirmasi baru bertambah 1 orang.

“Secara kumulatif berjumlah 10.466 orang dengan rincian, sembuh sebanyak 9.923 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan 4 orang.” tandasnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana