Jero Bendesa

Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah kalangan dari berbagai elemen masyarakat seperti MUDP, pecalang dan Forum Cinta Bali menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bali pada Rabu, 7 Januari 2015.

Mereka mendesak agar Tim Pansus DPRD Bali segera mengeluarkan rekomendasi untuk memilih desa adat yang didaftarkan ke pusat.

Ketua MUDP Bali Jero Suwena Putus Upadesa mengatakan,  melihat situasi yg berkembang saat ini pihaknya sangat perlu untuk menyampaikan secara resmi kepada Pansus UU Desa terkait komitmen pihaknya yang tetap memilih desa adat.

“Apa yang disampaikan terdahulu yang kami pegang ini dimana di rapat terdahulu bersama bupati/walikota se-Bali sudah kami sampaikan kini kami secara formal menyerahkan dalam bentuk surat resmi,” katanya usai pertemuan di Gedung DPRD Bali Renon, Denpasar, Rabu (7/1).

Menurutnya, keputusan yang diserahkan secara langaung kepada Pansus saat ini, merupakan hasil dari Paruman Agung ke-3 yang dihadiri oleh pemimpin MUDP mulai dari tingkat Manggala, prajuru adat tingkat majelis madya se-Bali dan majelis alit se-kecamatan termasuk bendesa dan pecalang.

“Apa yang kami lakukan bukan keputusan bendesa melainkan  krama agung yang ditetapkan di Paruman Agung 8 Agustus yang didaftarkan adalah desa adat. Karena ada polemik kesana kemari dan masih berkutat, masih seperti ini makanya kita munculkan,” ungkapnya.

Karena itu jika kondisi yang ada saat ini masih sama, pihaknya  sepakat akan datang ke kabupaten untuk menemui bupati/walikota untuk menyampaikan bahwa ini lho partisipasi semua masyarakat, tidak serta merta kita putuskan begitu saja, kata Suwena.

“UU itu kan terutama yang pasal 6 mengharuskan memilih, kalau pasal itu akan melindungi desa pakraman maka itu yang harus dijalankan” imbuh dia.

Apabila ada salah satu desa adat atau bendesa yang tidak mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh MUDP, menurut Suwena yang memberikan sanksi nantinya bukan dari MUDP melainkan dari desa adatnya masing-masing.

Sementara itu, wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari siapapun, dia pun berjanji akan memberikan keputusan pada tanggal 9 Januari 2015 mendatang.

“Kami belum bisa memutuskan karena sesuai mekanisme dewan harus dibawa ke Pansus UU Desa kemudian dibawa ke paripurna. Kami berjanji tanggal 9 akan ada keputusan,” kata Politisi partai Golkar asal Buleleng ini.SIA-MB

activate javascript