Jero Gede Suwena Putus UpadeshaDenpasar (Metrobali.com) –

Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali mengingatkan agar aparat desa di Pulau Dewata harus menjadi pengayom dan pelindung bagi warganya, meskipun ada warga yang telah melakukan kesalahan.

“Negara pun masih memberikan amnesti, grasi dan sebagainya bagi pelaku kejahatan. Jadi kita (aparat desa adat dan dinas-red) sebagai orang yang beragama hendaknya harus melindungi dan mengayomi warga,” kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Minggu (31/7).

Pernyataan pimpinan tertinggi lembaga yang menaungi desa adat itu disampaikan menyusul pengaduan yang disampaikan oleh Ketut Suminta, pria paruh baya dari Busungbiu, Buleleng yang menuturkan nasib malang yang menimpa putra semata wayangnya Wayan Debi Ariyanto. Pengaduan itu disampaikan Suminta kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan jajarannya pada acara Simakrama (temu wicara) dengan masyarakat pada Sabtu (30/7).

Anaknya yang sempat menjadi korban penganiayaan pada 2015 sehingga akhirnya mengalami gangguan jiwa akibat cedera kepala yang dialami, dinilai telah mengganggu masyarakat di wilayahnya.

Sebagai orang tua, Suminta telah berupaya meminta pihak berwenang untuk menangkap anaknya untuk selanjutnya bisa dilakukan perawatan. Namun upayanya tak membuahkan hasil karena dia dipingpong oleh aparat kepolisian, termasuk dari aparat desa juga melakukan pembiaran ketika Debi dianiaya warga.

Menurut Suwena, kalaupun Debi melakukan kesalahan, jangan sampai dibiarkan warga melakukan tindakan anarkis. “Jika masih bisa direhabilitasi, sebaiknya dilakukan upaya itu, sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan tindakan melawan hukum yang tergolong besar,” ucapnya.

Suwena mengharapkan agar Debi mendapatkan pertolongan dan pengobatan yang layak dulu, di tengah kondisinya yang terluka parah akibat mengalami penganiayaan.

Pada 26 Juni 2016, Debi Ariyanto menjadi korban penganiayaan untuk kedua kalinya dan mengalami luka dan patah tulang. Saat ini, menurut Suminta, putranya masih dirawat dan membutuhkan tindakan operasi. Karena dianggap sebagai korban perkelahian, pihak rumah sakit menyebut yang bersangkutan tak bisa ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Bali Mandara.

“Ke mana lagi saya mengadu, begitu mendengar informasi ada simakrama dengan Bapak Gubernur, subuh-subuh saya langsung ke sini,” ujarnya tak kuasa menahan tangis dalam simakrama tersebut.

Setelah mendengar penuturan Ketut Suminta, Gubernur Bali Made Mangku Pastika langsung mengambil kebijakan dan menginstruksikan Kadis Kesehatan mengontak pihak RS di Buleleng agar perawatan Debi Ariyanto ditanggung JKBM.

“Yang jelas, anak itu harus kita selamatkan. Mengenai nantinya ada unsur kriminal atau masalah lainnya akan ditelusuri setelah dia sembuh,” kata Pastika. Sumber : Antara