MetroBali

Selangkah Lebih Awal

MPR kecam dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK WNI di kapal RRT

Jakarta (Metrobali.com) –

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengecam keras kasus dugaan pelanggaran HAM dan perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ia meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8.

“Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut, serta jenazah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan yang meliput langsung tatkala kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan, beberapa hari lalu.

Bamsoet menilai tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera RRT merupakan hal yang sangat serius.

Menurut dia, kuat dugaan adanya perampasan HAM dengan mempekerjakan ABK WNI tidak ubahnya seperti budak dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri.

“Pada era modern seperti ini, perbudakan tidak lagi diperkenankan, setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional,” ujarnya.

Bamsoet menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, RRT, tetapi juga harus segera memanggil Duta Besar RRT untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh.

Bahkan, menurut dia, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait dengan meninggalnya ABK WNI di kapal berbendera RRT karena kejadian tersebut bukan saat ini saja terjadi.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan berbangsa dan bernegara.

“Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia, jangan sampai pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan lemah,” katanya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan manusia dalam pemberangkatan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan.

Ia menduga banyak warga Indonesia yang karena tuntutan ekonomi, tergiur oleh iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

“Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia. Bagaimana mereka bisa bekerja sebagai ABK, pasti ada penyalurnya,” ujarnya.

Bamsoet memandang perlu pengusutan terhadap perusahaan penyalur tersebut terkait dengan legalitasnya. Hal ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan sekaligus kehadirannya dalam kehidupan rakyat. (Antara)