Denpasar (Metrobali.com)-

 

Kepolisian Polresta Denpasar merilis dua pria tersangka WNA India pelaku penganiyaan berujung pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Fitran Robby Firdaus (39) asal Jakarta.

Selain korban seorang tewas, seorang WNA India bernama Rajesh Sheen (40) mengalami Luka Berat.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan motif pelaku kedua WNA India yang diketahui bernama Gurmej Singh (21) yang berprofesi sebagai tukang kayu dan Ajaypal Singh (21) seorang pelajar, disebut karena kesalahpahaman.

“Karena salah paham itu terkait saling ejek, menghina, memaki dengan kata-kata “Mother Fucker “ tapi kita masih terus lakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Kapolresta di Denpasar, Selasa (16/5/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembunuhan berdarah terjadi di kawasan Jalan Tukad Bilok pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 12.30 wita.

Dalam kronologi kepolisian menyebut bahwa saksi yang juga pelapor bernama I Gusti Ngurah Ekagrata Saputra (35) didatangi I Wayan Merta (65) bahwa terjadi keributan di rumah kontrakan milik orang tua Pelapor di Jalan Tukad Bilok Gg Banteng No 3 Sanur Kauh Densel.

Setiba di TKP pelapor melihat Rajesh Seen (Korban 2) duduk di pinggir jalan dengan keadaan kepala diikat kain dan terdapat banyak darah di wajah dan di kain tersebut.

Saat itu pelapor melihat ada 2 luka di korban 2 yakni terbuka di dahi. Sementara itu korban pria WNI tergeletak di ruang tamu di dekat pintu kamar tidur utama.

Tidak berlangsung lama, kedua pelaku dapat diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya diamankan pihak Imigrasi dan Polres Bandara lantaran sudah masuk daftar cekal.

“Kita dapat informasi kedua pelaku diperoleh informasi telah masuk Gate Bandara dan menuju terminal keberangkatan Internasional atas informasi tersebut tim opsnal menuju Bandara Ngurah Rai untuk mengamankan dan membawa para pelaku guna dimintai keterangan di Polresta Denpasar,” terang Kapolresta.

Kedua WNA India ini dijerat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber : Humas Pemkab Jembrana