SU ditangkap Kamis

 SU ditangkap Kamis (19/10) sekitar pukul 21.30 wita.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Tim Jatanras Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap aksi penipuan dan pemerasan dengan modus pengerjaan Jalan milik Pemerintah yang dibebankan kepada pemilik rumah di sepanjang proyek pembangunan di Jalan Tukad Citarum Blok M, Denpasar Selatan.
Kasubdit 3 Dit Reskrimum AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, pihaknya menangkap SU (47) pekerja proyek, sebagai pelaku penipuan dan pemerasan di TKP Jalan Tukad Citarum, Blok M. SU ditangkap Kamis (19/10) sekitar pukul 21.30 wita.
“Kita tangkap berdasarkan laporan warga dia melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus pengerjaan proyek pengecoran jalan milik Pemerintah,” katanya Sabtu (21/10).
Adapun beberapa rumah yang sudah dimintakan uang oleh terduga pelaku di Komplek M dengan No rumah : 1. No 2 AA atas nama Wayan Rp. 1.500.000, 2. No. 16 Rp 1.500.000, 3. No. 12 Rp. 1.500.000, 4. No.9 atas nama Eket Rp. 1.500.000, 5. No. 10A Rp. 1.500.000, 6. Ngurah Rp. 1.500.000, 7. Rumah Satgas Penertiban Renon Rp. 1.500.000, 8. Tukang Las Rp. 200.000
“Total sementara Rp. 10.700.000. BB yang diamankan Rp. 2.255.000,” terangnya.
Pihaknya juga telah memeriksa 3 orang saksi yakni, Putu Sedana Yoga (24) selaku pengawas harian pelaksana proyek, Purwanto (46) sebagai Mandor Upah Kerja Proyek), dan Hendrasagena (32), Warga blok M
“Jadi pelaku ini memang benar bekerja sebagai anak buah dari mandor proyek Purwanto, menurut pelaku warga menanyakan kepada pengawas proyek Putu Sedana Yoga bahwa nanti akan dihitung, dan bahan-bahan belum ada, sehingga apabila ada yang ingin cepat dipersilahkan bayar sehingga terduga pelaku mengambil dana dari pemilik rumah yang akan di cor akses jalan menuju rumah masing-masing dan mengerjakan pengecoran jalan dengan estimasi biaya Rp.500.000 per meter,” paparnya.
Kegiatan proyek ini menimbulkan keresahan warga sekitar Blok M yang merasa mengeluh bahwa Jalan yang mereka buat dihancurkan oleh pembangunan proyek.
“Namun setelah dihancurkan tidak diperbaiki lagi dengan alasan proses pengerjaan lama menunggu bahan bangunan apabila mau cepat maka harus beli atau bayar sendiri bahan cor jalan tersebut. Pelaku sudah kita amankan sekarang di Ditreskrimum,” tutupnya.SIA-MB