Spesialis Garong Vila Bule Diciduk Polisi

Spesialis Garong Vila Bule Diciduk Polisi

 

Badung,  (Metrobali.com)-

Aris Umbu Leva (33) asal NTT diamankan Polsek Kuta Utara pada Rabu (8/11) lalu sekira pukul 16.00 wita karena terbukti melakukan pencurian laptop Mack book pro milik korban Albert Posch (39) warga Osterreich, Austria di TKP Jalan Raya Bumbak, Gang Pulau Flores Vila No.3, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes W.D. Nainggolan mengatakan, modus pelaku berpura – pura melamar pekerjaan dan masuk ke vila – vila dan jika vila kosong pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian.
“Tersangka tidak hanya melakukan aksinya di satu TKP saja tapi ada tiga TKP lainnya dan menurut pengakuan tersangka selama ini telah melakukan aksi pencurian setahun yang lalu,” terangnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa, saat rilis di Mapolsek Kuta Utara, Kamis (16/11).
Terungkapnya, spesialis garong vila milik bule ini berawal dari tertangkapnya tersangka saat beraksi di TKP Jalan Raya Bumbak dimana pelaku mencuri laptop milik wisatawan Austria Albert Posch pada Minggu (24/9) lalu sekira pukul 09.00 wita.
Dijelaskan, pada saat kejadian korban keluar untuk membeli makanan dan pintu vila tidak tertutup. Setelah beberapa menit korban kembali dari membeli makanan, ditemukan seorang laki – laki berada di dalam villa selanjutnya korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengaku mencari Villa Sari selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah jalan raya dan tas ransel yang berisi laptop mack book pro di lempar diluar vila.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,” ujar Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 09 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 wita, pelaku dapat diamankan ditempat kosnya Gang Ekalaya, Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang – barang hasil curian dijual secara online dan bertemu disuatu tempat yang disepakati selanjutnya uang hasil curian dipakai untuk minum minum dengan temannya, sebagian untuk membeli Hp dan membayar kredit sepeda motor serta sebagian lagi dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.
Sementara BB yang diamankan antaralain, 1 buah laptop mack book pr, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor palsu DK 2850 ZM, 1 buah tas ransel, dan 2 lembar kertas lamaran pekerjaan.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.SIA-MB