Badung (Metrobali.com) 

 

Polres Badung berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) berskala internasional dengan modus operandi yang canggih. Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, AK (26) dan MT alias Alex (31), ditangkap sebagai dalang di balik bisnis prostitusi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Bali.

Pengungkapan ini dilakukan di lokasi berbeda: sebuah hotel di Desa Canggu dan vila di Kecamatan Kuta Utara. Dari kedua tempat ini, para pelaku menjalankan operasinya dengan memanfaatkan platform daring yang mampu menjangkau 129 negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, layanan ini tersebar di 12 kota, salah satunya Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung setelah menerima laporan pada 10 Januari 2025. Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa sprei kasur, kondom bekas, 16 ponsel, laptop, paspor, 305 kartu SIM, serta sejumlah buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Pelaku diketahui menawarkan pilihan pekerja seks komersial (PSK) internasional melalui situs web eksklusif. Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 USD per transaksi, dengan pembagian keuntungan yang sudah diatur rapi: 50% untuk PSK, 40% untuk mucikari, dan 10% untuk manajer operasional.

“Ini adalah jaringan besar yang memanfaatkan teknologi untuk memasarkan wanita penghibur dari berbagai negara. Mereka menggunakan situs daring yang dapat diakses pelanggan di berbagai belahan dunia, termasuk Bali sebagai salah satu destinasi utama,” ujar Kapolda Bali, Senin (13/01/2025).

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program 100 hari Presiden RI, khususnya dalam poin penegakan hukum.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk perdagangan orang. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan setidaknya 15 PSK yang terlibat dalam jaringan ini. Saat penggerebekan, pelaku baru saja melakukan transaksi dengan seorang pelanggan.

Kapolda Bali mengirimkan pesan tegas kepada pelaku kejahatan serupa.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan seperti ini. Bali bukan tempat untuk eksploitasi manusia. Kami akan terus memberantas jaringan perdagangan orang demi melindungi warga dan nama baik Bali di mata dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO juga diterapkan, yang mengancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun kurungan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)