Jakarta (Metrobali.com) –

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa diajukan klaim kerugiannya ke asuransi.

Mila menjelaskan bahwa warga akan diberikan santunan asuransi, asalkan area tumbang pohon tersebut berada di ruang lingkup aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu menjadi dampak penyebab, akan kami asuransikan. Ketika ada musibah dan ada korban, kami akan berikan santunan asuransi,” kata Mila di Jakarta, Jumat.

Mila menjelaskan bahwa pengajuan asuransi akan dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, melalui fasilitas bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.

Sudin akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi, dengan sejumlah kelengkapan data, seperti surat keterangan dari Kepolisian serta lampiran foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon.

“Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai,” kata Mila.

Pohon tumbang terjadi di sejumlah lokasi
Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, seperti di Kebayoran, Kedoya, Kembangan, akibat angin
kencang yang dipengaruhi cuaca ekstrem.

Hujan deras dan angin kencan, serta besarnya beban pohon menjadi penyebab banyaknya pohon tumbang di Jakarta. Kejadian ini tidak hanya mengakibatkan kendaraan rusak berat karena tertimpa pohon, tetapi juga membahayakan warga yang melintas.

Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, sebanyak 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas selama periode Januari-April 2021.

“Tujuannya selain untuk peremajaan cabang baru juga supaya tampilan lebih baru dan lebih indah, terus juga mengurangi beban akar supaya meminimalisasi untuk tumbang,” kata Mila. (Antara)