hotman paris hutapea
Denpasar (Metrobali.com)-
Kuasa hukum terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya pada sidang lanjutan pembunuhan bocah mungil tersebut.

Pada kesempatan itu, Hotman memaparkan pada persidangan kali ini akan memeriksa empat dokter ahli forensik. “Pada saat yang mulia MKD DPR dengan jubahnya sibuk memeriksa kasus papa minta saham, kami sibuk mencari monster pembunuh anak (Engeline),” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 15 Desember 2015.

Menurutnya hal wajar pembunuh Engeline disebut monster. Sebab, dari hasil visum dokter didapati luka-luka di tubuh Engeline amat parah. “Itu membuktikan pembunuhan pasti dilakukan monster, bukan sekedar manusia biasa, karena temuan luka sesuai visum amat mengerikan,” papar dia.

Penyiksaan terhadap Engeline, Hotman melanjutkan, telah berlangsung sejak lama, bukan hanya terjadi di hari pembunuhan saja. “Seperti tujuh gigi depan rontok, dahi samping kanan luka, dahi samping kiri luka, pelipis kanan luka, pangkal hidung luka, pipi kiri luka, bibir atas luka, leher samping kanan luka,” urai dia.

Selain itu, luka-luka juga terjadi pada pangkal leher bagian kanan belakang, dada samping kanan, perut kanan bawah, bokong kanan bagian atas, lengan atas kanan samping luar, paha kanan samping luar, paha kanan atas samping luar.

Luka juga terjadi pada paha tungkai kanan bawah samping luar, tungkai bawah kanan bagian depan, paha kiri samping dalam, punggung kanan, tungkai bawah kanan bagian depan, punggung kaki kiri samping dalam, punggung kaki kanan samping luar.

“Untuk menangkap monster tersebut, saya butuh bantuan saksi ahli secara cuma-cuma yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum kriminolog dan ahli psikologi foreksik,” ucapnya.

“Mohon maaf, honor tidak ada karena ini bukan perkara triliunan seperti papa minta saham Freeport. Mohon uluran tangan,” tambah Hotman. JAK-MB