Hamdan Zoelva

Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi menyatakan empat permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/10).

Kelima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan obyek permohonan tersebut hilang setelah presiden pada 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota (Pilkada).

Dalam Pasal 205 Perppu Pilkada ini menyatakan “Pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Patrialis.

Selain tidak menerima lima permohonan, MK juga menetapkan penarikan kembali lima permohonan pengujian UU Pilkada.

Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun. AN-MB