Misi Wayan Koster: Menjadikan Aksara Bali sebagai Identitas Utama Pulau Dewata
Denpasar, (Metrobali.com)
Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan aksara Bali di berbagai sektor, baik secara konvensional maupun digital.
Kebijakan ini mencakup lembaga pemerintah, swasta, sekolah, hingga kegiatan budaya di desa-desa di seluruh Bali.
Dalam acara Bulan Bahasa Bali VII Warsa 2025 yang berlangsung di Art Center Denpasar pada Sabtu, 15 Februari 2025, Koster menegaskan bahwa lembaga dan perusahaan swasta yang tidak tertib dalam mencantumkan aksara Bali akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya sudah ancang-ancang tancap gas untuk percepatan penggunaan aksara Bali secara masif. Jika ada perusahaan yang tidak tertib, maka izin usahanya akan kami cabut, serta diberikan laporan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan standar regulasi di Bali,” tegas Koster, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, penggunaan keyboard aksara Bali secara digital juga akan diperluas di berbagai lembaga pemerintah dan swasta untuk semakin memperkuat eksistensi aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian aksara Bali, seluruh produk lokal Bali diwajibkan mencantumkan aksara Bali dalam kemasannya. Produk yang tidak memenuhi syarat ini tidak akan mendapatkan promosi dari pemerintah daerah.
“Semua produk arak Bali sekarang harus menggunakan aksara Bali, dan yang tidak memakainya tidak akan kami promosikan. Kebijakan ini juga akan diterapkan pada seluruh produk lokal lainnya,” ujar Koster.
Gubernur Koster juga berkomitmen untuk mengintegrasikan aksara Bali ke dalam lingkungan sekolah serta berbagai kegiatan masyarakat seperti balai desa, banjar, mewirama, menari, megambel, dan puisi aksara Bali.
“Jika generasi muda tidak terbiasa menggunakan aksara Bali, maka Bali akan kehilangan identitas budayanya. Oleh karena itu, anak-anak muda harus bertanggung jawab untuk mewarisi aksara Bali sebagai warisan luhur,” tegasnya.
Komitmen ini sejalan dengan langkah Koster sejak periode pertama kepemimpinannya, di mana ia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Dengan kebijakan ini, Wayan Koster menegaskan bahwa Bali harus mempertahankan identitas budayanya melalui penggunaan aksara Bali secara masif di berbagai aspek kehidupan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)