Buleleng (Metrobali.com)-

 

Adham (57) nekat menyetubuhi anak berusia 14 tahun saat tertidur lelap, hingga kini usia kehamilannya sudah 28 Minggu. Atas perbuatannya itu, pelaku diteralibesikan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kronologis kejadian, berawal pada Minggu, 25 Desember 2022 sekitar Pukul 07.00 Wita, orang tua korban sebut saja namanya S, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksakan anaknya sebut saja namanya Bunga (14), di salah satu bidan karena diduga mengalami sakit paru-paru basah, dalam hal ini disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil.

Untuk meyakinkan bahwa korban anaknya itu hamil, kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan, dan dari hasil tes tersebut diketahui bahwa korban anaknya itu positif hamil.

Mengetahui korban anaknya itu hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korbanpun kemudian menyampaikan bahwa kehamilannya itu, akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), bertempat tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Gerokgak.

Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 sekitar Pukul 09.30 Wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada dirumah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022. Dan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum serta terpenuhinya bukti yang cukup, kemudian terduga pelaku pada 20 Januari 2023 telah ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar tidak menggunakan celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban.” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH,MH seijin Kapolres Buleleng pada Rabu, (8/2/2023) di Mapolres Buleleng.

“Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana