IMG-20151119-WA0011

Mobil korban Anna Roemokoy/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Petugas Tol Bali Mandara tindak tegas korban kecelakaan yang terjadi di ruas tol pada Rabu pagi (18/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Namun tindakan tegas tersebut rupanya di luar kebiasaan. Korban yang bernama Anna Roemokoy (43 th) mengendarai mobil Datsun putih DK 604 OI kepada sejumlah awak media di Denpasar, Kamis (19/11) mengisahkan kronologis kecelakaan tersebut. Anna berangkat dari Nusa Dua menuju arah Benoa dengan kecepatan saat itu sekitar 80 – 90km/jam. Namun saat berada di tengah ruas jalan tol, korban melihat ada setumpuk benda hitam entah apa itu yang melintang ditengah jalan (setengah ruas jalan). “Dalam kondisi begitu, saya kaget, panik dan membanting steer ke kiri. Setelah membanting ke kiri, body mobil saya crash atau terbentur dengan sebuah mobil APV putih yang sedang searah dari Nusa Dua. Mobil saya kembali terseret ke kanan dan ke kiri sampai menggeser besi pembatas jalan. Kondisinya bengkok,” ujarnya.

 

Setelah kecelakaan tersebut, korban keluar dari mobil sambil menunggu pertolongan datang. Saat itu mulut korban berdarah, beberapa luka goresan hingga lebam sehingga mengeluarkan banyak darah. Pada bagian bibir terjadi pembengkakan.

Berselang lima belas menit berselang datanglah petugas tol dengan kendaraan patroli. Bukannya menolong korban, petugas tol malah meminta uang sebesar Rp 150 ribu sebagai ganti rugi karena telah merusak fasilitas jalan tol. “Waktu itu katanya kalau saya tidak bayar, mobil saya tidak akan diderek keluar tol,” ujarnya. Menurut korban, kerusakan itu bukan karena sengaja, tetapi murni karena kecelakaan. “Ada benda seperti terpal di ruas jalan. Saya menghindar akhirnya celaka. Ini salah siapa, kenapa saya malah dimintain uang. Lalu beberapa petugas tol mengangkat barang mirip terpal itu dan membuangnya ke laut. Rupanya mau menghilangkan barang bukti penyebab kecelakaan,” ujarnya. Menurut Anna, bukan persoalan uang sebesar Rp 150 ribu, tetapi petugas tidak peduli dengan penderitaan yang sedang dialaminya.
Sementara itu Humas PT Tol Bali Mandara Drajad Suseno saat dikonfirmasi mengatakan, setiap perusakan terhadap fasilitas tol maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi. “Memang aturan di jalan tol begitu. Kalau pemakai jalan merusak aset jalan tol, walaupun kecelakaan maka dia yang harus bertanggung jawab, mengganti atau memperbaiki sesuai standar jalan/semula. Itu amanat PP 15/2005. Silakan buka saja,” ujarnya. Namun saat ditanya kerusakan itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena kecelakaan, Drajad mengatakan, jika hal itu yang terjadi maka harus bisa dibuktikan dan saksi harus lengkap. “Kalau bisa dibuktikan maka korban bisa dibebaskan dari semua tuntutan yang ada,” ucapnya. AW-MB