Foto: Anggota Komisi VI DPR Dapil Bali Putu Supadma Rudana (PSR).

Jakarta (Metrobali.com)-

Keberadaan mafia minyak goreng terus diungkap.  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tiga orang dari pihak swasta menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia minyak goreng ini.

Kejaksaan Agung juga masih mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, ataupun pencucian uang (TPPU) kasus mafia minyak goreng.

Anggota DPR RI Dapil Bali Putu Supadma Rudana (PSR) pun angkat bicara pasca anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diduga terlibat mafia minyak goreng.

Supadma Rudana menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi posisi Mendag agar tak membebani dan menyusahkan presiden yang sedang berkonsentrasi memulihkan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19.

“Seorang menteri wajib melakukan evaluasi diri, jika tidak mampu menjalan tugas, maka presiden bisa membebastugaskan,” kata Anggota Komisi VI DPR, Putu Supadma Rudana (PSR) di Jakarta, Sabtu (22/4/2022).

Lebih jauh Putu Supadma menjelaskan bahwa pasca kasus ini pihaknya merasa kasihan melihat Presiden Jokowi, karena selalu dikait-kaitkan dengan kasus kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

“Presiden seolah tidak mampu mengelola dan mengantisipasi berbagai hal yang berhubungan dengan ketersediaan minyak goreng dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk masyarakat luas,” tegas Wakil Ketua BKSAP DPR ini.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku miris dan prihatin terhadap kasus tersebut. Putu Supadma mendesak proses hukum bisa membongkar jaringan mafia minyak goreng.

“Sebuah ironi dimana negeri yang berlimpah kelapa sawit tapi justru mengalami kelangkaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Mendag dimata Putu Supadma memang menteri yang tidak memahami dan tidak menerapkan good govermance. “Kinerja Mendag sangat mirip dengan anak buahnya. Padahal dirjen tersebut membisikkan menteri tentang mafia minyak goreng. Tapi justru dia yang menjadi tersangka,” ungkap Legislator dari Bali ini.

Politisi asal Ubud Gianyar ini berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dengan komoditas atau kebutuhan pokok utama masyarakat yang lainnya. Masyarakat telah dirugikan sekali sehingga harus dituntaskan dan yang bersalah tentu patut mendapatkan hukuman siapapun dia.

“Kita berharap penegakan hukum patut dilakukan secara maksimal. Jangan berhenti sampai di sana tapi harus mencari sumber permasalahannya. Kita juga berharap ini terakhir terjadi karena telah merugikan masyarakat baik para ibu rumah tangga maupun UMKM yang bekerja di sektor makanan,” tegas Putu Supadma mengakhiri.

Dalam kasus mafia minyak goreng ini penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabatai Indonesia Parulian Tumanggor, serta General manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togas Sitanggang berperan sebagai penyambung komunikasi dengan Whisnu.

Untuk para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, kata dia, sudah disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Modus mereka pun ada yang melakukan manipulasi serta tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat negara. (wid)