Jembrana (Metrobali.com)-
Adanya ketakutan para peternak sapi Bali khusunya di Jembrana terhadap dampak buruk dari sektor usaha peternakan sapi di Bali yang dilegalkan antar pulau, pihak peternak meminta untuk mengkaji ulang terkait Peraturan Gubernur Bali No 46 tahun 2011 yang mengatur antarpulau bibit sapi Bali
Kekhawatiran para peternak itu diungkapkan jika beberapa tahun ke depan bibit sapi Bali akan habis. Bukan hanya itu, sistim pengurusan ijinnya juga dikeluhkan oleh beberapa peternak karena sangat sulit dan harus mengurus ke propinsi, termasuk sapi-sapi yang akan diurus ijinnya harus disertakan ke provinsi untuk dilakukan pengujian.

Dikatakannya, jika pergub ini untuk mengantisipasi pengiriman sapi secara ilegal atau penyelundupan bibit sapi Bali semestinya harus diimbangi dengan pengawasan, juga bertitik tolak pada pengawasan antarpulau sapi Bali.

Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa yang dihubungi di ponselnya mengatakan pengiriman bibit sapi Bali antar pulau memang harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan  untuk pelestarian sapi Bali. Hendaknya dalam hal ini harus ada sinergi antara Pemprov, pemkab dan instansi terkait lainnya. Pembinaan kepada para peternak dan pengusaha sapi yang melakukan antar pulau juga harus terus dilakukan. Apalagi pengurusan ijinnya harus ke provinsi, jadi berbagai persyaratan harus benar-benar disosialisasikan. Sehingga ini juga untuk mengantisipasi pengiriman sapi secara ilegal.
Disisi lain Kadis Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Pemkab Jembrana Ketut Wiratma kemarin membenarkan pengurusan ijin untuk pengiriman bibit sapi Bali ke luar daerah harus di   provinsi karena sudah diatur dalam pergub. Kuota sapi yang dikirim juga ditentukan 6000 ekor per tahun. Berbagai persyaratan katanya juga jelas, baik berat sapi, tinggi sapi,dan umur, karena ini juga nantinya yang menentukan harga sapi di pasaran.DEW-MB