Jembrana (Metrobali.com)

 

Minat Warga Kabupaten Jembrana untuk memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) masih rendah. Ini dibuktikan dengan minimnya warga yang mengurus atau mencari KIA di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana.

Plt Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, Wayan Sudana melalui Kabid Pelayanan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Ida Bagus Yudana mengakui jika antusiasme warga dalam pengurusan KIA hingga sekarang masih rendah.

Berbeda dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dalam sehari ada ratusan orang yang mengurus kartu identitas diri untuk warga (orang) yang telah berusia diatas 17 tahun.

Padahal kata dia, KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dalam kepengurusan juga tidak ribet. Jika persyaratan semua lengkap, dalam sehari juga sudah selesai atau paling lambat dua hari jika situasi ramai.

Menurutnya sejak program KIA diluncurkan sekitar tahun 2016 lalu sampai pertengahan bulan Juni 2020 ini sebanyak 24.356 keping yang sudah terpakai dari 47.466 keping kartu yang diterima.

Sementara di tahun 2020 sebanyak 890 keping KIA yang sudah terpakai diantaranya bulan Januar 190, Pebruari 172, Maret 157, April 14, Mei 117 dan bulan Juni sampai tanggal 17 sebanyak 240 keping.

Kartu sebanyak 47.466 keping itu lanjutnya, dikirim dari pusat sekitar bulan Agustus 2016.
“Jadi sampai sekarang baru 24.356 anak yang sudah memiliki KIA. Karena sisanya masih banyak kami juga belum mengajukan amprahan (kartu KIA)” jelasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan warga yang enggan mengurus KIA. Sementara pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui media, media sosial seperti facebook (FB) milik Dinas Dukcapil maupun perseorangan (pegawai Dukcapil), instagram dan bersurat ke desa maupun kelurahan serta berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti rumah sakit serta puskesmas.

“Sebelum ada virus Corona, setiap ada perekaman sidik jari ke sekolah-sekolah juga kami informasikan, Tapi tetap saja sedikit yang mencari (KIA)” terang Yudana, Kamis (18/6).

Dalam mengurus KIA kata dia, juga sangat mudah. Cukup dengan membawa foto copi KK, KTP orang tua, kutipan akte kelahiran dan pas poto 2X3 sebanyak 2 lembar bagi anak yang sudah berusia 5 tahun keatas. KIA merupakan Kartu Indentitas Anak bagi anak yang berusia dibawah 17 tahun.

“Jadi ketika nanti anak sudah berusia 17 tahun tinggal perekaman sidik jari saja. Karena di KIA juga sudah tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan)” pungkasnya.(Komang Tole)