Miliki Narkoba Jenis Baru,Warga Rusia Divonis 7 Tahun Penjara

Denpasar, (Metrobali.com)-

Warga Rusia, Andrei Spiridonov (36) divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis DMT DI Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu, (23/10).

WNA yang sempat kabur usai diperiksa Polda Bali Sabtu (27/4) lalu itu meminta mengaku menyesal dan memohon maaf atas ulahnya.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) berat bersih mencapai 200 gram,” ujar majelis hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 7 tahun,” ketok palu hakim di persidangan.

Berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 yang diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL.

Yang tercantum hanya alamat tanpa adanya nama pengirim maupun penerima barang itu. Setelah dibuka oleh petugas, ditemukan bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr”

Detelah di uji, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Barang tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas Bea Cukai Ngurah Rai
pada 23 April 2019 Pukul 10.15 Wita, bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.

WNA yang berprofesi sebagai konsultan Psikolog ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut hanya untuk ketenangan semata, selain itu dia hanya membelinya melalui internet. (NT)