Denpasar (Metrobali.com)-

Julian Anthony Ponder (43) warga negara Inggris divonis 6 tahun penjara karena kepemilikan kokain seberat 23 gram. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono juga menjatuhkan denda kepada Julian sebesar Rp1 miliar. “Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara,” kata Budiono, Selasa (29/1/2013).

Budiono menyebut tak ada alasan pemaaf atas perbuatan Julian. Pada sidang itu, hakim menyatakan jika Julian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya yang menjeratnya tujuh tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Julian, Ary Budiman Soenardi mengatakan kemungkinan besar tak akan mengajukan banding. Alasannya karena vonis hakim di bawah tuntutan jaksa. “Kita akan sarankan Julian untuk menerimanya,” kata Ary.

Julian ditangkap di vilanya di kawasan Tabanan. Pada saat ditangkap, dari tangan Julian polisi menemukan kokain seberat 23,04 gram brutto atau 21,68 gram netto. Barang terlarang itu ditemukan di kamar terdakwa.

Dalam persidangan Julian mengakui jika barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya. Rencananya, kokain itu akan dipakai saat perayaan ulang tahun anaknya. BOB-MB