Bule asal Rusia didampingi penterjemah Wayan Ana saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (5/9).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Aleksndr Ganin (29), seorang arsitek asal Risia, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/9). Itu dikarenakan terdakwa Ganin memiliki satu paket narkoba jenis hasis seberat 0.29 gram.

“Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi.

Dalam kasus ini, Aleksndr Ganin didakwa melanggar dua pasal yaitu pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan pertama dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

Dijelaskan jaksa, terdakwa ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran atau jual beli narkotika di Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Jaksa menguraikan pada (23/4) terdakwa ditangkap di sebuah Guest House Jalan Semat Gg Pucuk Merah, Kuta Utara. Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket padatan hasis berwarna cokelat pada celana yang dikenakan terdakwa.

Selain itu ditemukan dua botol plastik, satu plastik daun kering didalam bungkusan rokok, satu potongan dan satu gulungan aluminium foil, tiga kertas rokok, tiga bungkus tembakau, dan satu kotak filter rokok. Selain itu, didekat motor terdakwa ditemukan satu plastik serbuk warna abu.

“Dari hasil introgasi, A hasis itu adalah milik terdakwa yang dibeli dari Vladimir, seharga Rp750 ribu,dengan tujuan terdakwa pakai sendiri,” jelas JPU dalam dakwaannya. (NT-MB)