Ilustrasi-Tersangka-Sabu-Sabu

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mempersilahkan pelaku mengedaran sabu-sabu seberat 16,72 gram yang bekerja sebagai satpan stasiun televisi swasta di Bali untuk mengajukan saksi meringankan.

“Silahkan saja saudara ajukan saksi meringankan, asalkan saksi itu berhubungan dengan perkara anda,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Suweda dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dengan terdakwa I Ketut Kusuma Jaya Adi.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu akan mempersiapkan saksi ahli dari dokter dan pihak keluarga untuk meringankan dakwaan jaksa penuntut umum. “Saya sudah siapkan saksi itu,” kata Kusuma Jaya Adi.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Kebo Iwa Banjar Batu Kandik, Padangsambian, Denpasar pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di halaman belakang rumahnya.

Kepada petugas, I Ketut Kusuma Jaya Adi mengaku barang tersebut milik temannya, I Made Suardika yang saat ini masih buron. Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut ditinggalkan oleh I Made Suardika di halaman rumahnya sabelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Ketut Kusuma mengaku sering diberi sabu-sabu secara cuma-cuma oleh temanya itu jika berhasil mengamankan, menjual, dan mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 9 Oktober 2013 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tetap disidangkan atas kepemilikan barang “haram” tersebut. AN-MB