Mewujudkan Akses Pendidikan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
Oleh : Rizki Firmananda, S.H.I
Pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting untuk menyokong keberhasilan suatu negara. Karena dari hasil pendidikan yang baguslah akan tercetak generasi- generasi yang cemerlang dan menentukan masa depan suatu bangsa. Tentu hal ini haruslah mendapat perhatian yang lebih oleh Negara. Meski sudah 71 tahun kemerdekaan RI segenap masyarakatnya masih belum mempunyai akses mengenyam dunia pendidikan formal selayaknya. Tak bisa dipungkiri, di sektor pendidikan kerap kali dijumpai masalah yang berkesinambungan. Ini mengakibatkan efek yang membahayakan jika dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi atau kebijakan yang mendasar yang sifatnya solutif. Dunia pendidikan Indonesia memiliki beberapa kendala dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan, diantaranya adalah keterbatasan sarana- prasarana pendidikan; kualitas tenaga pengajar yang masih jauh dari kelayakan dan Uji Kompetensi Guru (UKG); biaya pendidikan yang masih tinggi.
Akses pendidikan yang tidak merata ini menyebabkan adanya kesenjangan sosial. Padahal pendidikan merupakan hak dasar dan merupakan kewajiban yang harus didapatkan oleh warga negara. Sebagaimana dalam mandat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu, “Untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..” , dan yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 telah diamanatkan pentingnya pendidikan bagi warga Indonesia, Pasal 31 (ayat 1-5), yang berbunyi, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa dalam dunia pendidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan persolan yang terjadi. Tak dapat dipungkiri, kerterbatasan akses pendidikan di desa, terutama di daerah terpencil menjadi pangkal derasnya arus urbanisasi. Adanya urbanisasi yang cukup besar ini juga menjadi persoalan, baik di desa maupun di kota. Sarana pendidikan seperti sekolah yang tidak banyak dan sangat minim di desa menyebabkan masyarakat desa tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak, mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar sebagaimana sekolah-sekolah di kota. Inilah yang menjadi alasan banyak warga desa yang berpindah ke kota untuk sekolah itupun jika meraka berasal dari keluarga mampu. Mirisnya lagi, telah menjadi rahasia umum, adanya lembaga-lembaga di desa/ sekolah di daerah terpencil memiliki kondisi fisik yang sangat jauh dari kata “layak”. Seringkali kita saksikan sekolah-sekolah yang berada di pelosok Pulau Indonesia hanya beratap dan dinding yang terbuat dari bambu alakadarnya, para penuntut ilmu harus rela hati merasakan panas saat cuaca yang tidak medukung, belum lagi bocor dikarenakan hujan. Tentu keadaan demikian tidak mendukung warga untuk merasakan serta mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan ini pun menjadi salah satu faktor anak-anak di desa enggan untuk sekolah.
Masalah ini diperparah lagi dengan kualitas tenaga pengajar/ guru yang kurang memadai, jumlah guru yang sesuai dengan kualifikasi saat ini dinilai masih belum merata di daerah. Kualitas seorang pengajar akan mempengaruhi kualitas anak didik. Jumlah dan kualitas para pengajar juga mempengaruhi tingkat keberhasilan pendidikan di Indonesia. Selain harus memiliki kapabilitas di bidangnya, seorang guru harus memiliki kepribadian yang luhur, karena seorang guru tidak cukup hanya sekedar mentransfer ilmu kepada murid, ia pun menjadi sosok teladan yang akan dicontoh oleh murid-muridnya. Inilah yang perlu disadari bersama, bahwa tenaga pendidik yang santun dan memiliki etos kerja yang tinggi akan menentukan masa depan anak-anak didik yang nanti nya mereka lah yang akan menjadi calon-calon pemimpin masa depan.
Disisi lain, kasus putus sekolah anak-anak usia sekolah di Indonesia juga masih tinggi, berdasarkan data surveiBPS (Badan Pusat Statistik) 2016di Indonesia terdapat 73% kasus anak putus sekolah. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi. Faktanya, kini biaya pendidikan pun cukup mahal dan tidak semua masyarakat Indonesia terkategori “mampu” dari sisi finansial. Semakin mahal biaya pendidikan katanya semakin bagus pula kualitas yang diperoleh anak didik. Tentu ini menjadi masalah krusial, karena pendidikan haruslah dapat dinikmati oleh semua warga negara, baik kaya ataupun miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan tingkat kemiskinan nasional pada September 2016 mencapai 27,76 juta orang atau 10,7% dari jumlah penduduk. Sehingga dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa pendidikan di Indonesia tidak bisa dirasakan oleh wong cilik (red: orang miskin).
Sederatan persoalan yang ada harus mendapat perhatian dan kebijakan yang efektif dan efisien. Perlu diambil tindakan tegas untuk memperbaiki mutu dan akses pendidikan agar tidak hanya berkubang pada masalah- masalah tersebut. Indonesia adalah negara yang padat penduduknya, oleh karenanya sangat penting memberikan pelayanan pendidikan yang layak agar dapat dinikmati oleh seluruh warga. Tanpa membedakan status masyarakat, semua wajib mendapatkan pendidikan yang baik. Sarana pemdidikan yang masih sangat terbatas harus diperbaiki, pemerintah perlu membangun sarana dan prasarana serta pemberian fasilitas atau media pendidikan yang layak, tidak hanya di kota tetapi di desa sangat penting. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk mengadakan olah lapangan agar mengetahui dan memahami kondisi yang strategis dalam membangun sarana di desa. Dengan adanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah yang telah dialokasikan untuk pendidikan harus dimanfaatkan seefisien mungkin untuk kemajuan pendidikan, penggunaan dana pendidikan yang transparan, dengan tidak adanya korupsi yang dilakukan oleh aparat. Ini menjadi faktor yang akan mensupport pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di desa. Sehingga penggunaan dana pendidikan dari APBN/APBD difungsikan dengan maksimal untuk kesejahteraan seluruh warga terutama peningkatan akses pendidikan di desa.
Untuk mengatasi kuantitas dan kualitas guru yang belum memenuhi kualifikasi dan belum merata di daerah, harus ada kerjasama yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal distribusi guru- guru di daerah- daerah agar lebih merata. Adapun untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar, pemerintah bisa memberikan beasiswa S1 bagi guru SD dan SMP, ditambah tiap tahun ajaran baru Kemendikbud perlu menyiapkan beasiswa kepada calon guru baik SD maupun SMP guna menempuh pendidikan S1 melalui bantuan beasiswa yang sudah disediakan pemerintah. Selain itu, pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada guru berprestasi serta sekolah berprestasi dalam rangka meningkatkan motivasi tenaga pengajar dan lembaga pendidikan agar dunia pendidikan menjadi lebih baik.
Disisi lain salah satu faktor terbesar yang menyebabkan anak- anak putus sekolah adalah faktor ekonomi, sehingga harus ada langkah yang ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan problematika ini, bukan hanya sekedar wacana, akan tetapi kebijakan yang dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pendidikan di Indonesia. Selain penyelenggaraan beasiswa kepada para pelajar, dari SD, SMP, SMA hingga jenjang perguruan tinggi, upaya lainnya adalah harus dilakukan pendistribusian dana bantuan pendidikan yang merata keseluruh penjuru daerah, baik kota ataupun desa. Pemerintah pusat harus dapat memastikan bahwa dana pendidikan tersebut tidak untuk digunakan untuk kepentingan lain-lain oleh aparat baik pemerintah daerah ataupun menejemen sekolah.
Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan masalah pendidikan yang terjadi di Indonesia dapat segera teratasi. Karena untuk mencapai bangsa yang bermoral dan sejahtera maka diperlukan kualitas pendidikan yang baik dan sesuai, sehingga akses pendidikan yang meluas, merata dan berkeadilan dapat diwujudkan sebagaimana cita- cita bangsa. Pendidikan itu penting agar bisa meningkatkan moral dan kecerdasan bagi penerus bangsa. Bangsa yang menjadi pemimpin dan teladan adalah bangsa yang dapat memberikan kesempatan bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang baik, karena awal dari kemajuan bangsa dilihat dari kualitas pendidikannya. (***)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.