Mangupura (Metrobali.com) –

 

Tidak ada niatan lain selain kerinduan yang mendalam terhadap kedua anak kembarnya, maka dengan segala daya upaya Paul La Fontaine, warganegara Australia bisa bertemu dengan kedua belah hatinya yang berdasarkan putusan pengadilan terdahulu memutuskan hak-haknya setara (equal) artinya sama kewajiban perwaliannya atas hak asuh kedua anak kembarnya, sesuai dengan amar putusan perdata No 780/Pdt.G/2022/PN. Dps.

Persoalan yang menuding dirinya terlalu emosional dan tidak sabaran Karena Paul merasa berulangkali diperdaya dan dijanjikan akan dapat bertemu dan malah dipersulit. “Klien kami marah dan kecewa tentunya hal tersebut dianggap sesuatu hal wajar karena begitu rindunya ingin bertemu,” kata Esther Hariandja dan Yehezkiel Paat, Kuas Hukum Paul La Fontaine ketika ditemui di kawasan Badung-Bali, Senin (12/9/2022).

Terkait hak-hak hukumnya yang selama ini dikesampingkan atau dipersuli untuk bertemu kedua anak kembarnya, “Hanya karena dirinya dianggap orang asing dan berbeda kewarganegaraan menjadi suatu hal yang patut menjadi atensi semua pihak,” tambah Esther.

Untuk itulah tim kuasa hukumnya Paul La Fontaine menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Puspen Badung untuk memastikan hak-hak perwaliannya janganlah dikesampingkan.

 

“Klien kami harus difasilitasi untuk bertemu kedua anaknya sesuai dengan putusan pengadilan terdahulu,” kata Esther.

Dirinya tidak habis pikir bahwa hak-hak perwalian yang sudah diputuskan oleh pengadilan malah tidak dipatuhi oleh pihak mantan istri. Pihaknya berharap agar semua pihak mematuhi proses pelaksanaan putusan tersebut dengan benar dan bertanggungjawab, bahkan pihaknya mendorong dan memfasilitasi upaya-upaya ke arah rekonsiliasi apabila diperlukan asalkan klien Paul La Fontaine bisa segera beremu dengan kedua buah hatinya.

Kliennya selama ini tetap mematuhi keputusan hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh PN Denpasar terkait kewajiban hak asuh, namun ternyata harapannya meleset, dirinya kerap diiming-imingi janji untuk bisa bertemu dengan kedua anak kembarnya oleh mantan istrinya namun harus dengan prasyarat tertentu sejumlah uang yang harus disepakati.

 

Sumber : Hidayat