Denpasar (Metrobali.com) –

 

Setelah sekian lama bungkam terhadap berbagai tudingan terkait dengan pengaduan dan pelaporan terhadap BPR Lestari Bali yang dilakukan oleh sejumlah debitur dan eks debitur kepada OJK dan pihak-pihak lainnya, Tim Hukum BPR Lestari Bali secara tegas menyatakan bahwa fakta-fakta yang diuraikan dalam pengaduan dan pelaporan tersebut adalah tidak benar. Dan saat itu penanganannya terus mengupayakan respon yang cepat untuk tetap menjaga kondusivitas.

“BPR Lestari Bali memiliki bukti-bukti yang lengkap bahwa apa yang disampaikan oleh debitur dan eks debitur, sebagaimana pula telah diberitakan disejumlah media, termasuk mengutip dari pendapat sejumlah tokoh atau pengamat adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” kata J. Robert Khuana, SH, MH, CLA., Ketua tim hukum BPR Lestari di Denpasar, Selasa (25/1/2022).

Bahwa BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain: prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja.

Terkait dengan pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan BPR Lestari setelah dicermati ternyata tidaklah didukung bukti-bukti dan data yang komprehensif serta cenderung memutar balikkan fakta, meski demikian Tim Hukum BPR Lestari Bali senantiasa berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan dimana undangan yang disampaikan oleh BPR Lestari Bali kepada para detitur, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap berada pada koridor itikad baik.

Namun jika ternyata upaya-upaya dan langkah-langkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh kedua belah pihak, maka PT BPR Bali menyilahkan debitur dan eks debitur menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian upaya-upaya maksimal ke arah penyelesaian yang faktanya sampai saat ini terus diupayakan. Ternyata upaya-upaya ini mendapat respon positif dan konstruktif dari para debitur yang telah hadir memenuhi undangan BPR Lestari Bali.

Tim Hukum PT. BPR Lestari Bali terdiri dari; J. Robert Khuana, SH, MH, CLA. (Ketua), Warsa T. Bhuwana, SH, MM., Drs. I Ketut Ngastawa, SH, MH., I Gede Bina, SH., Johanes Maria Vianney G., SH, MH. dan Haratua Silitonga, SH.

BPR Lestari Bali senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik-baik dan dengan mengindahkan kewajiban masing-masing sesuai yang telah ditandatangani dan disepakati bersama melalui perjanjian tertulis.

“Bahwa atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali telah mengundang secara resmi sejumlah debitur tersebut untuk datang dan membahas permasalahan yang dihadapi,” terang I Ketut Ngastawa, SH, MH., Salah satu tim hukum BPR Lestari.

Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur tersebut untuk masing-masing duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama. (hd)