Jembrana (Metrobali.com)-

Mes Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Perancak Kecamatan Jembrana dibobol maling, Senin (17/6) malam. Kejadian tersebut baru diketahui pemiliknya Wayan Suini (51) yang sehari hari berjualan di kantin sekolah, Selasa (18/6) pagi.

Wayan Suini, istri dari Wayan Nama (53) pegawai TU di sekolah tersebut saat ditemui di mes sekolah menuturkan secara pasti tidak tahu kapan kejadiannya. Namun baru diketahuinya Selasa sekitar pukul 05.00 pagi. Menurutnya barang barang yang hilang diantaranya laptop merk acer dan uang jutaan rupiah serta uang dolar Amerika pecahan 20 sebanyak 4 lembar.

Dari kejadian tersebut, Suini yang menempati mes sekolah sejak tahun 1981 mengaku sangat terpukul. Pasalnya uang rupiah dan dolar yang ditaruh di dalam lemari itu hasil kiriman dari anaknya yang bekerja di kapal pesiar. “Waktu kejadian saya tidur sendiri. Bapaknya tidur di rumah tua” Ujarnya.

Ditambahkannya karena berjualan di kantin sekolah ia harus bangun pagi untuk memasak. Namun saat kembali ke kamar mes yang jaraknya 6 meter dari dapur, pintu depan sudah terbuka. Merasa curiga ia lalu memeriksa almari. Ternyata uang dan laptop miliknya yang ada di dalam almari sudah hilang.  “Saya lalu memberi tahu suami yang tidur di rumah tua di Banjar Mekarsari Perancak. Suami saya lalu melapor ke Polres Jembrana” Jelasnya.

Sementara itu, selang 10 jam dari laporan korban, jajaran Polres Jembrana berhasil mengamankan pelakunya yakni Gede AR (33) yang juga warga Desa Perancak. Kini pelaku diamankan di Mapolres Jembrana.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku. Menurutnya pelaku mengaku masuk sekitar pukul 20.00. Pelaku masuk ke dalam mes sekolah melalui jendela samping lantaran tidak terkunci. Kondisi di dalam juga lagi sepi.  “Dari tangan pelaku berhasil kami amankan barang bukti uang sebanyak Rp 9,7 juta, 4 lembar uang dolar pecahan 20 US dolar dan sebuah laptop merk acer” Ujarnya.

Ditambahkannya ternyata pelaku juga yang melakukan pencurian dua hari lalu di rumah Wayan Ariarta. “Lokasi rumah korban berdekatan dengan mes sekolah SD 1 Perancak. Disana pelaku pencuri sebuah handycam merk sony. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP” Ujar Setiajaya. MT-MB