Buleleng, (Metrobali.com)

Buntut Gede Putu Arka Wijaya bersama sejumlah orang dilengkapi dengan spanduk melakukan orasi didepan Bank PT BPR NUR ABADI di Jalan Raya Sangsit Nomor 1 A Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita, dengan maksud untuk menemui direktur bank. Hal ini memantik Direktur Bank PT BPR NUR ABADI yakni Nyoman Widiyasa (40) melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mapolres Buleleng pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan Dumas bernomor 149/Res.1.18/I/2022/SPKT/Polres Buleleng, Nyoman Widiyasa didampingi penasehat hukumnya I Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita.

Usai memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Buleleng, Nyoman Widiyasa kepada metrobali.com mengatakan apa yang telah dilakukan terlapor yakni Gede Putu Arka Wijaya amat merugikan pihak bank sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan nama baik dan kepercayaan masyarakat.

“Dalam orasinya, terlapor menuduh PT BPR NUR ABADI membawa sertifikat hak milik bernomor 1028 atas nama Putu Arimbawa yang berlokasi di Desa Sambangan. Dimana sejatinya, sertifikat tersebut masih berada di notaris untuk proses balik nama ke Gede Putu Arka Wijaya, yang selanjutnya akan dijadikan jaminan di PT BPR NUR ABADI” ujarnya.

Iapun menyebutkan bahwa terlapor dengan suara lantang berucap ‘Kemana Jaminan Sertifikat Debitur?’.

“Jadi dengan kalimat tersebut, terlapor menuduh bahwa pihak bank telah menyimpan atau membawa sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada terlapor. Padahal sebenarnya, sertifikat itu sudah dialihkan oleh terlapor kepada pihak ketiga atas nama Putu Dodi Prahita sejak tanggal 18 Pebruari 2019, sesuai dengan kwitansi pembayaran DP dari Putu Dodi Prahita kepada saudara terlapor Gede Putu Arka Wijaya dan terdapat bukti pendukung lainnya,” jelas Nyoman Widiyasa

Jadi ucap tegas Nyoman Widiyasa dengan adanya statement yang diucapkan oleh terlapor dengan cara berorasi dan membawa maskarat untuk melakukan aksi demonstrasi yang seolah-olah PT BPR NUR ABADI telah bersalah dan terkesan menzolimi masyarakat atau nasabah, melakukan penipuan dan kejahatan yang merugikan nama baik nasabah.

“Sesuai dengan spanduk yang dibawanya, telah menyebabkan adanya kegaduhan dikalangan masyarakat lain. Terutama nasabah yang berdampak lunturnya kepercayaan terhadap bank, sehingga melakukan penarikan dana secara berkesinambungan di bank. Adanya statement atau opini serta tanggapan di media sosial (medsos), dan adanya reaksi dari Perbarindo terkait dengan peristiwa tersebut,” terangnya.

“Dalam hal ini, saya selaku Direktur Bank PT BPR NUR ABADI merasa dirugikan secara inmateriil dengan adanya peristiwa yang telah menjatuhkan nama baik atau martabat serta citra dan kepercayaan nasabah terhadap PT BPR NUR ABADI. Jadi laporan ke pihak yang berwajib, guna proses lebih lanjut,” tandas Nyoman Widiyasa. GS