Buleleng, (Metrobali.com)

 

Penetapan Sudjana Budhiasa sebagai tersangka dalam kasus pemasangan spanduk yang diduga berisi ujaran pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Warkadea, dimana dalam spanduk tersebut menyebutkan bahwa Jro Warkadea telah menilep dana sewa lahan Druwen Pura. Kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini berkasnya mondar mandir dari Polres ke Kejari dan begitu juga sebaliknya dari Kejari ke Polres Buleleng.

Sedangkan untuk penetapan Ngurah Mahkota sebagai tersangka, merunut juga dari persoalan pencemaran nama baik pada media sosial melalui akun facebook. Dalam hal ini, terkait dengan lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang rencananya digunakan sebagai lokasi Bandara Internasional Bali Utara.

Jro Warkadea kepada awak media mengeluhkan terhadap penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya itu. Menurutnya hingga kini belum ada titik terang, dan masih berkutat di Polres dan Kejari Buleleng.

“Sejatinya, Gede Sudjana Budhiasa dan Ketut Ngurah Mahkota telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. Namun persoalannya, berkas perkara kasus itu hingga kini masih bolak balik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Polres Buleleng, begitu juga sebaliknya.” ungkapnya, Selasa, (6/7/2021) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Jro Warkadea yang dipercaya sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan ini mengatakan oleh karena dirinya merasa kasus ini belum ada ketidakpastian, maka sebagai korban mengambil langkah dengan melayangkan surat ke Jaksa Agung RI.

“Surat bernomor 058/DAK/KBT/VI/2021, Tertanggal, 28 Juni 2021, saya ungkap kronologis peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang menimpa diri saya.” ujarnya.

“Dalam surat itu juga saya sebutkan bahwa proses pemeriksaan berkas atas perkara dugaan pidana ini, sangat lama di Kejari Buleleng. Bahkan, saya selaku pihak pelapor sudah memberikan penjelasan tambahan kepada pihak jaksa.” jelas Jro Warkadea menambahkan.

Iapun mengungkapkan tujuannya bersurat ke Jaksa Agung RI, agar kasusnya dengan segera mendapatkan kejelasan. Artinya surat yang dikirim itu mendapat perhatian pusat, mengingat selama ini kasusnya terkesan bolak balik dari Polres ke Kejari, lalu dari Kejari ke Polres,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi terkait Jro Warkadea bersurat ke Jaksa Agung RI, dengan tegas Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH mengatakan terhadap surat ke Jaksa Agung itu, adalah merupakan hak setiap Warga Negera Indonesia untuk memperoleh keadilan dimata hukum dan jawaban atas perkara tersebut. Artinya sah-sah saja, mungkin ingin mencari jawabannya.

“Yang jelas, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan standar operasional pemeriksaan (SOP). Sesuai SOP kami me jawab, dan dari segi penanganan juga tidak ada masalah. Jadi oleh karena hampir dua bulan berkas perkara tidak dikembalikan ke Kejari Buleleng, maka Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik Polres.” urainya.

“Kesimpulan dari tim pemeriksa kejaksaan, berkas kasus itu masih belum memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam artian, petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik, masih belum dilengkapi.” pungkas AA. Jayalantara. GS