Buleleng, (Metrobali.com)-

Nyoman Ardana,SH (61) yang beralamat di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng merasa gerah atas dugaan perbuatan pemilik akun facebook (fb) atas nama Capry Dharmawan. Dimana ia merasa dihina dan di buli di medsos, sehinggà iapun melaporkannya ke Mapolres Buleleng.

Kepada metrobali.com, Nyoman Ardana mengaku telah melaporkan akun facebook atas nama Capry Dharmawan ke Polres Buleleng pada Jumat, 1 Mei 2020, jam 10.00 wita dan kini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam laporannya itu dikatakan kalau pemilik akun fb atas nama Capry Dharmawan telah melakukan dugaan tindak pidana, dimana dengan sengaja dan tanpa hak melalui dokumen elektronik yang dimilikinya itu memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terkait dengan laporan saya tertanggal 28 april 2020 ke Mapolres Buleleng, yang mana saya telah dihina atau dibuli melalui media elektronik oleh saudara Dharmawan yang saya tidak kenal dan juga tidak tahu tentang dirinya itu.
Adapun maksud daripada yang bersangkutanpun saya nggak jelas. Dan sampai saat ini, kasus tersebut sudah sampai tingkat proses Pengadilan Negeri Singaraja.” ucap Nyoman Ardana, Rabu (18/11/2020) diruang kerjanya.

Iapun merasa kecewa, lantaran yang bersangkutan hingga saat ini tidak pernah ada rasa penyesalan atau minta maaf kepada dirinya.

“Atas perbuatannya itu, nama saya tercemar, kemudian harga diri dan reputasi saya jatuh karena ulah yang bersangkutan.” ujar Nyoman Ardana yang kesehariannya sebagai advokat dan berkantor di Jalan A. Yani Singaraja ini.

“Harapan saya, dari pihak aparat penegak hukum agar kasus ini betul-betul ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan aturan yang ada. Dan perbuatan yang dilakukannya itu setimpal dengan apa yang dia lakukan.” tukas Nyoman Ardana.

Kronologis kejadian dikutip dari laporan yang dibuat Nyoman Ardana ke Polres Buleleng, berawal pada Selaasa, (28/4/2020) sekitar Pukul 09.15 Wita, saya diberitahu oleh warga masyarakat bernama Kadek Dinda Ayu Wiratni tentang adanya postingan di media sosial facebook ada akun atas nama Capry Dharmawan yang memposting sebuah statement dengan diisi kata-kata “ om swastyastu punapi gatra makesami mogi becik becik kemanten ??? cobak je metakon bedik yen ade anak nawang dadi comen dingeh dingeh adi ade dana cair 150j untuk adat……????? napi kegunaan dana nike ampure ping banget tyang metakon.bes dugasene memene tagihine potocofi KK anggo ne gen je to ah….??? nah durusang ane uning pang tawang gen jani dini.sukseme ??‍♂️??‍♂️??‍♂️ malih siki ape sih arti gotong royong to????patuh ajak kerja bakti artine ow ape len.biasane anak kerja bakti to maan upah ow?? ape kerja dapat imbalan.???” postingan tersebut di upload di group pengastulan desaku dengan jumlah anggota 1215 orang dan dijelaskan selanjutnya tentang adanya penggunan media social lainnya yang tergabung digroup tersebut yang memberi tanggapan serta komentar, dan komentar tersebut selanjutnya akun an. Capry Dharmawan mananggapi dengan kalimat “ sire ane uning fb ketua covid satgas gotrong royong nike pang melah tiang nge add kel ajak metimpal di fb kal ke tag mai apang sing care omang-omang bani di kandang posko dogen bersuara, pang bani dini ngomong mue care ember. Ben besik pang bani anggota tampak bibih pang pesu dini caling ne” dengan adanya tangapan komentar tersebut juga disebutkan dalam komentar lainnya oleh akun an. Capry Dharmawa Bahwa “asanange km wardana keto adane yen sing pelih” yang menyebutkan nama ketua covid sargas gotong royong tersebut” . Postingan tersebut telah mendapat komentar sebanyak 583 orang. Terkait dengan adanya komentar tersebut saya menjadi keberatan dan merasa dicemarkan nama baik saya dan merasa dirugikan secara imateriil sehingga melaporkan ke polres buleleng guna penanganan lebih lanjut dan mohon bantuan perlindungan hukum.

Saksi-saksi yang mengetahui adalah : –
1. KADEK DINDA AYU WIRATNI, Perempuan, 18 tahun, pelajar, bali, indonesia, Alamat Banja Dinas Purwa Desa Pengastulan Kec. Seririt Kab. Buleleng.
2. JULALIT, lakis-laki, 55 Th, Swasta, Banjar Dinas Purwa Desa Pengastulan Kec. Seririt Kab. Buleleng.

Yang dilaporkan :
Akun fb an. “Capry Dharmawan”

(GS)