Denpasar, (Metrobali.com) 

Tersangka AP istri oknum tentara yang viral selingkuh secara resmi mengajukan pra peradilan atau uji materi di PN Denpasar pada Kamis 18 April 2024.

Permohonan uji materil ini atas proses penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus ITE yang tergolong cepat.

Agustinus Nahak dan Rekan, pengacara dari AP, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap proses hukum yang dihadapi kliennya, AP, terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka pada tanggal 3 April 2024 dan penangkapan yang dilakukan pada 4 April 2024, tanpa adanya surat panggilan sebelumnya.

“Kami menghormati penetapan tersangka terhadap klien kami, AP, namun kami merasa prosesnya dilakukan terlalu cepat dan tidak manusiawi. Saat AP sedang memberikan ASI kepada bayinya di dalam mobil, penangkapan dilakukan di SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat,” ungkap Agustinus Nahak di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 18 April 2024.

Nahak menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat mediasi sebelumnya, yang konon telah dikabarkan. Dia menepis klaim tersebut sebagai HOAX.

Menurut Nahak, AP telah menderita sebagai istri yang ditelantarkan dan diselingkuhi oleh suaminya. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, AP tidak ditahan dan tidak diberikan nafkah lahir batin. Ironisnya, dia ditangkap saat sedang menyusui bayinya. Nahak menilai hal ini sebagai pelanggaran HAM dan menyesalkan bahwa AP tidak dijenguk oleh dokter tentara yang menangani kasus ini.

Yanuar Nahak, SH. MH., penasihat hukum lainnya yang bertindak sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan, menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan argumen-argumen yang mendukung uji materi nantinya.

“Dengan jalur praperadilan, kami optimis dapat mengungkap kejanggalan dalam proses penetapan tersangka AP. Klien kami seharusnya dibebaskan dari ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan tentang pelarangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujar Yanuar.

Yanuar menegaskan bahwa AP bukanlah pelaku sebenarnya, melainkan admin akun @AtoBeraniLapor6 yang bertanggung jawab penuh. Dia menyoroti bahwa kata ‘mantap’ dalam percakapan WhatsApp hanyalah ungkapan umum untuk menghargai lawan bicara, bukan untuk menyetujui konten. Yanuar juga mencatat bahwa AP hanya mengikuti perintah pengacara sebelumnya (Rika & Partner).

Dengan pelaksanaan praperadilan, tim hukum AP optimis bahwa keadilan akan terpenuhi dan kliennya akan dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan padanya.(Tri Widiyanti)