Menurut KPU DKI, petahana harus cuti
“(Petahana) Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017,” kata Sumarno usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3).
Sumarno mengatakan, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati.
Namun dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena itu wilayah Kementerian Dalam Negeri.
“Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja,” ujar Sumarno.
Mengenai format kampanye putaran kedua, Sumarno mengungkapkan hampir sama dengan putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga. Ant
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.