Sharif Cicip Sutardjo

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan nelayan tradisional saat ini relatif lebih sejahtera sejak dilaksanakannya program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) oleh Pemerintah.

“Sejak dicanangkan program PKN di tahun 2011, kehidupan nelayan menjadi lebih sejahtera dengan diikuti peningkatan pendapatan para nelayan,” kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/9).


Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa kepedulian pemerintah dalam membantu peningkatan kesejahteraan nelayan kian menunjukkan hasil nyata.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, pemerintah melalui KKP terus memperkuat basis data nelayan berupa pemetaan data rinci sehingga bantuan bagi nelayan menjadi tepat sasaran serta pemantauan bisa dilakukan secara efektif.

“Informasi mengenai berbagai profil dan karakteristik rumah tangga miskin menurut sektor/sub sektor sangat dibutuhkan. Pasalnya, pengentasan dan penanggulangan kemiskinan bisa berbeda antar wilayah, sektor maupun kelompok dan penduduk,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, seiring dengan itu, dalam mendata jumlah masyarakat kurang mampu, KKP telah memperkuat sinergi dengan antarlembaga serta pemerintah daerah.

Sharif mengucapkan, hasil program PKN secara konsisten terus menyisir 816 pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan (PP/PPI) sehingga tercatat sepanjang tahun 2011 telah dikembangkan 100 unit PP/PPI.

Kemudian pada tahun 2012, terdata sebanyak 400 unit PP/PPI yang terdiri dari 1.426 desa dengan 112.037 rumah tangga nelayan tak mampu telah dijangkau program ini.

Sedangkan di tahun 2013, sebanyak 200 unit PP/PPI dan di tahun 2014 sebanyak 116 unit PP/PPI pun tak luput dari sentuhan program PKN.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil merupakan upaya mendorong nelayan kecil dapat membentuk kelompok usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Kami mendorong nelayan yang selama ini kerap bekerja secara individual untuk menjadi kelompok badan usaha apakah bentuknya koperasi, CV, atau PT,” kata Sjarief Widjaja dalam jumpa pers mengenai RPP tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil di Jakarta, Jumat (29/8).

Menurut Sjarief, dorongan bagi nelayan dan pembudidaya berskala kecil itu bertujuan agar kelompok-kelompok usaha nelayan tersebut dapat terlindungi dalam bentuk badan hukum yang tidak diperoleh sebelumnya.

Sekjen KKP mengutarakan harapannya dengan pembentukan kelompok usaha nelayan itu maka mereka akan “duduk sama tinggi” dengan kelompok-kelompok pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan data KKP, jumlah nelayan di Indonesia saat ini adalah sekitar 2,7 juta jiwa. Dari angka tersebut sebanyak 95,6 persennya merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai. AN-MB