Ferry Mursyidan BaldanDenpasar (Metrobali.com)-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan menegaskan jika ia telah mencabut delapan ribu hektar lahan milik perusahaan yang terbakar. Delapan ribu hektar yang dicabut tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). “Kita cabut lahan HGU dan akan dikembalikan ke pemerintah atau negara selaku pemilik,” kata Ferry usai Workshop Integrasi Tata Ruang dan Pertanian di Nusa Dua, Bali, Selasa 3 November 2015.

Menurut dia, HGB yang dicabut hanya seluas lahan yang terbakar saja. “Misalnya seorang pengusaha punya sepuluh hektar, kemudian dua hektar yang terbakar. Maka, dua hektar itulah yang dicabut HGB-nya dan dikembalikan ke negara,” tegas dia.

Ia menjelaskan, delapan ribu hektar lahan itu tersebar di beberapa provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Jumlah itu akan terus bertambah lantaran Ferry mengaku masih terus menginvestigasi dan pendataan kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap.

“Dalam ketentuan HGU sudah dijelaskan bahwa harus menjaga kesuburan tanah dan lingkungan. Ketika itu terganggu, kami menganggap dia tidak mampu menjaganya. Makanya kita cabut HGU-nya,” papar Ferry.

Ke depan, Ferry tengah menginventarisasi berapa kebutuhan lahan sawit yang diperlukan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai penyumbang terbesar CPO di dunia.

“Indonesia sebagai penghasil utama CPO, berapa sesungguhnya jumlah yang dibutuhkan, sehingga kami bisa merancangnya serta dari perspektif perlindungan kami bisa membatasinya,” kata Ferry.

Kendati begitu, ia menjelaskan jika pencabutan delapan ribu HGU yang dicabut itu tak ada yang berkaitan dengan produksi CPO. JAK-MB